Jakarta, TR – Pemerintah pusat bergerak cepat untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama di Jakarta, Jumat (19/06/2026). Langkah ini bertujuan agar pemerintah daerah segera integrasikan LP2B ke RTRW serta RDTR tingkat kabupaten dan kota. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah tidak perlu lagi menunggu waktu lama untuk menyelaraskan lahan pertanian dengan tata ruang wilayah mereka.
Menteri Nusron Wahid menjelaskan bahwa aturan baru ini menjadi jalan keluar yang efektif bagi kendala di daerah. Selama ini, pemerintah daerah harus menunggu siklus revisi lima tahunan untuk mengubah rencana tata ruang. Padahal, perlindungan lahan sawah memerlukan kepastian hukum yang cepat.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri.
Selanjutnya, pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan yang lebih permanen. Saat ini, pusat sedang menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jika revisi PP tersebut selesai, seluruh kepala daerah harus segera memperbarui dokumen tata ruang mereka. Langkah tersebut memberikan kelonggaran bagi daerah untuk mengatur pembangunan industri atau perumahan tanpa merusak area sawah yang dilindungi.
Dukungan Penuh Mendagri agar Daerah Integrasikan LP2B ke RTRW
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa banyak daerah menghadapi tantangan besar di lapangan. Sebagai contoh, wilayah Tangerang dan Bekasi kini sudah banyak berubah menjadi area perumahan, padahal sebelumnya berstatus lahan baku sawah. Oleh karena itu, kebijakan baru ini hadir untuk memberikan kelonggaran koordinasi di tingkat provinsi.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tutur Tito Karnavian.
Kemendagri berharap kebijakan ini bisa menyukseskan dua program besar sekaligus. Pemerintah ingin mencapai target swasembada pangan nasional dan menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah per tahun.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Muhammad Tito Karnavian.
Selain itu, acara ini juga menjadi momen penandatanganan kerja sama antara Mendagri dan Menteri Perumahan Maruarar Sirait. Beberapa pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan Kepala BPS RI turut hadir menyaksikan komitmen bersama tersebut.(ATR/BPN)













