banner 846x362

Pakar Aktuaria UPER Ungkap Cara Menghitung Santunan Korban Kecelakaan Secara Akurat

JAKARTA, TR – Insiden kecelakaan kereta di Bekasi pada 27 April lalu menjadi pengingat pentingnya santunan korban kecelakaan. Pemerintah melalui Jasa Raharja memastikan ahli waris menerima dana perlindungan kecelakaan hingga Rp90 juta sebagai bentuk tanggung jawab negara. Besaran santunan korban kecelakaan ini merupakan hasil perhitungan matang agar keluarga korban mendapatkan dukungan finansial yang layak dan tepat sasaran.

Dosen Sains Aktuaria Universitas Pertamina (UPER), Syukrio Idaman, M.Si., menjelaskan bahwa angka tersebut tidak muncul secara sembarangan. Menurutnya, rincian ganti rugi kecelakaan telah dirumuskan secara presisi melalui perhitungan aktuarial jauh sebelum musibah terjadi. Oleh karena itu, besaran dana tersebut adalah hasil analisis risiko yang sangat matang untuk melindungi masyarakat.

Secara legalitas, landasan perlindungan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam kacamata aktuaria, aturan ini menjadi dasar hukum yang adaptif. Hal ini bertujuan agar nilai santunan tetap relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. Selain itu, aturan ini menjamin hak setiap penumpang transportasi umum tetap terpenuhi secara adil.

Selain bagi korban jiwa, skema ini juga memayungi korban luka-luka dengan plafon biaya perawatan maksimal Rp50 juta. Dana tersebut berasal dari alokasi Jasa Raharja sebesar Rp20 juta dan Jasa Raharja Putra sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, para ahli menggunakan pemodelan matematika untuk memprediksi probabilitas kerugian di masa depan.

“Untuk memastikan dana selalu siap disalurkan tepat waktu, aktuaris menggunakan pemodelan aktuaria,” tambah Syukrio. Melalui analisis ini, perusahaan asuransi dapat menentukan besaran cadangan manfaat yang wajib tersedia. Dengan demikian, proses pencairan dana bagi masyarakat yang terdampak musibah dapat berjalan dengan cepat dan tanpa hambatan.

Terkait hak para korban, Syukrio memberikan edukasi mengenai potensi klaim ganda (double claim) yang sering kali masyarakat abaikan. Menurutnya, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang saling melengkapi satu sama lain. Masyarakat perlu memahami prosedur ini agar bisa mendapatkan perlindungan maksimal saat mengalami musibah di perjalanan.

“Apabila korban meninggal dunia karena kecelakaan saat menuju atau pulang kerja, ahli waris boleh melakukan klaim ke kedua instansi tersebut,” ungkap Syukrio. BPJS Ketenagakerjaan melindungi aspek risiko kerja, sementara Jasa Raharja mengamankan risiko transportasi umum. Langkah ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan untuk menciptakan jaring pengaman sosial yang kuat bagi seluruh pekerja.

Komitmen Universitas Pertamina dalam Ketahanan Sosial

Pjs Rektor Universitas Pertamina, Prof. Dr. techn. Djoko Triyono, menegaskan bahwa institusi pendidikan memiliki peran krusial dalam memperkuat ketahanan nasional. Ilmu aktuaria hadir sebagai instrumen mutlak untuk memetakan ketidakpastian menjadi kepastian perlindungan finansial bagi publik. Oleh karena itu, UPER berkomitmen mencetak ahli pengelola risiko yang memiliki integritas tinggi.

“Hal ini penting untuk memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan hak pengaman sosial yang terukur,” tutup Prof. Djoko. Melalui penguatan akademik, diharapkan sistem jaminan sosial di Indonesia semakin aman dan berkeadilan. Dengan perhitungan yang tepat, perlindungan bagi korban kecelakaan akan selalu tersedia kapan pun dibutuhkan oleh masyarakat luas.(HUP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *