Boltim, TeropongRakyat.com – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Seorang pria berinisial R-D (31), warga Desa Buyat Selatan, Kecamatan Kotabunan, diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik BBM Ilegal tersebut
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/POLRES BOLTIM/POLDA SULUT, tertanggal 3 Oktober 2025.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, melalui Kasat Reskrim IPTU Jerry Andriansyah Tambunan, S.Tr.K., S.I.K, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut dan menjelaskan kronologi lengkap penangkapan.
Menurut IPTU Jerry Tambunan, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Resmob Polres Boltim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil pick-up yang tengah mengambil minyak solar di wilayah Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak menuju lokasi dan menemukan kendaraan tersebut sedang memuat galon-galon berisi BBM jenis solar. Dari hasil pemeriksaan di tempat, ditemukan dua galon yang telah terisi solar,” ungkap IPTU Tambunan.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan di sekitar lokasi dan berhasil menemukan tambahan lima galon berkapasitas 25 liter yang juga telah terisi penuh dengan BBM jenis solar. Semua barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Boltim bersama dengan kendaraan yang digunakan pelaku.
Sekitar pukul 12.30 WITA, tim tiba kembali di Mako Polres Boltim dan menyerahkan terduga pelaku R-D beserta barang bukti kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 32 buah galon, terdiri dari: 18 galon kapasitas 25 liter, 6 galon kapasitas 35 liter, 8 galon kapasitas 30 liter. Dengan total BBM jenis solar sebanyak 175 liter.
Kasat Reskrim IPTU Jerry Tambunan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi. Ini adalah hak masyarakat, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(One/Red)













