MANADO, Teropongrakyat.com – Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) memastikan siap melayani ribuan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menyampaikan bahwa jam pelayanan SKCK untuk peserta seleksi PPPK akan dilakukan secara fleksibel hingga selesai.
“Kurang lebih sekitar 3.000 peserta seleksi yang lulus PPPK akan membuat SKCK, sehingga kami harus menyesuaikan waktu pelayanan hingga malam hari,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Bagi peserta yang akan membuat SKCK secara online, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
Print Barcode Pendaftaran
Print Bukti Bayar (Briva)
Fotokopi E-KTP (1 lembar)
Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)
Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
Fotokopi Paspor ke Luar Negeri (jika ada, 1 lembar)
Fotokopi Kepesertaan Aktif JKN (BPJS/KIS)
Pas Foto ukuran 4×6 cm, latar merah, berpakaian rapi (6 lembar)
Membawa SKCK lama (jika ada).
Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Polri Super App, yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan sistem pelayanan yang fleksibel dan persyaratan yang jelas, Polda Sulut memastikan peserta seleksi PPPK mendapatkan kemudahan dalam proses pembuatan SKCK.(One/red)