banner 846x362

Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

Jakarta, TR – Pemerintah bergerak cepat memperkuat ketahanan pangan nasional dengan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 provinsi strategis. Langkah ini bertujuan untuk mengunci fungsi lahan agar tidak berubah menjadi kawasan industri atau perumahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Lahan Sawah yang Dilindungi menjadi instrumen vital dalam menjaga ketersediaan pangan masa depan.

Baca juga :

https://teropongrakyat.com/sosialisasi-regulasi-organisasi-dan-tata-kerja-atr-bpn/

Kebijakan baru ini menandai pergeseran wewenang yang sangat signifikan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Melalui aturan ini, Kementerian ATR/BPN kini memegang kendali penuh atas izin perubahan fungsi lahan. Menteri Nusron menyampaikan rencana besar tersebut dalam Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta pada Kamis (12/03/2026).

Pemerintah menargetkan penyelesaian peta delineasi pada akhir kuartal pertama tahun ini. Setelah peta tersebut resmi, area persawahan proteksi tersebut tidak boleh beralih fungsi dengan alasan apa pun.

“Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, maka kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat,” ujar Menteri Nusron dengan tegas.

Sebanyak 12 provinsi masuk dalam daftar prioritas penetapan tahap kedua ini. Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bengkulu. Selain itu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan juga menjadi target utama.

Provinsi seperti Sulawesi Selatan dan Lampung merupakan lumbung padi nasional yang harus mendapat perlindungan ekstra. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus pada validasi data di wilayah tersebut. Area ini akan menjadi tumpuan utama dalam mencapai target swasembada pangan yang berkelanjutan.

Target Luas Lahan Sawah yang Dilindungi untuk Swasembada

Sesuai dengan rencana pembangunan nasional, pemerintah mematok target proteksi lahan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Dari hasil perhitungan terbaru, total usulan penetapan zona hijau pangan ini mencapai 2.739.640,69 hektare. Angka tersebut lahir setelah mempertimbangkan berbagai faktor pengurang teknis di lapangan.

Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa percepatan tata ruang ini merupakan harga mati. Jika proses di daerah tidak segera tuntas, maka pusat akan mengambil alih secara langsung. Langkah ini memastikan bahwa proyeksi ketahanan pangan nasional tetap berada pada jalur yang benar sesuai visi pemerintah.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *