Kuasa Hukum Margaretha Makalew Dinilai Berbelit dan Mengulur Waktu, Ngotot Hadirkan Dua Saksi yang Sakit Usia Uzur

Manado, TeropongRakyat.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (20/11/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan keterangan dua saksi yang tidak bisa hadir karena sakit dan faktor usia lanjut, yakni Dharma Gunawan 92 tahun dan Rotinsulu Kumaunang 70 tahun.

Keterangan kedua saksi tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Laura Tombokan, S.H., melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun suasana sidang berubah panas ketika kuasa hukum terdakwa terlihat ngotot meminta agar saksi-saksi yang sakit tetap dihadirkan secara langsung. Sikap tersebut dinilai pihak korban sebagai upaya nyata mengulur-ngulur waktu persidangan.

Padahal, setelah pembacaan BAP saksi, persidangan sejatinya akan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Margaretha Makalew. Namun kuasa hukum terdakwa meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda hingga Senin, 24 November 2025, serta memohon agar digelar sidang lokasi pada Jumat (21/11/2025).

“Mohon sebelum melanjutkan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, kami mohon untuk sidang lokasi dulu, Yang Mulia,” ujar pihak kuasa hukum dalam sidang.

Setelah melakukan musyawarah, Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., mengabulkan permintaan tersebut.

“Besok sidang lokasi bisa dilaksanakan. Namun biayanya harus jelas. Dalam perkara pidana tidak ada biaya PS. Jika ada permintaan, maka yang meminta yang seharusnya menanggung biayanya,” tegas hakim Yance.

Menariknya, pihak kuasa hukum terdakwa justru meminta agar biaya sidang lokasi ditanggung bersama, meski merekalah yang mengajukan permohonan itu.

“Kami akan mempertimbangkan secara bersama-sama dengan prinsipal kami, Yang Mulia. Kita tanggung bersama-sama JPU dan penasehat hukum,” ujar Hanafi Saleh.

Pernyataan tersebut menuai keberatan keras dari pihak korban, Rudy Gunawan, yang menilai langkah kuasa hukum terdakwa sangat bertele-tele.

“Kami sangat keberatan karena ini sudah menyita waktu,” tegas Rudy.

Rudy juga menekankan bahwa perkara ini adalah sidang pidana, sehingga sidang lokasi sebenarnya tidak relevan.

“Ini sidang pidana, bukan perdata yang mewajibkan sidang lokasi,” ujarnya.

Ia bahkan menuding kuasa hukum terdakwa sengaja mencari celah untuk memperlambat proses persidangan.

“Tampak sekali ada upaya mengulur waktu dari pihak pengacara terdakwa. Saya sangat sayangkan,” tutupnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang lokasi akan digelar Jumat, 21 November 2025, dan pemeriksaan terdakwa Margaretha Makalew dijadwalkan pada Senin, 24 November 2025.(One/Red)