banner 846x362

Kejari Sitaro Tahan Tersangka Korupsi Proyek RKB SMAN 1 Siau Timur, Negara Rugi Rp346 Juta

Manado, TR – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro resmi menahan tersangka berinisial IKM pada Jumat (27/2/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan IKM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Penyidik menduga IKM menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan sekolah tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengelola sendiri proyek secara ilegal. Padahal, pekerjaan pembangunan seharusnya dilaksanakan oleh pihak rekanan, yakni CV Ibrian Jaya Pratama selaku pemenang kontrak. Namun, IKM diduga mengambil alih pekerjaan dan melaksanakannya tanpa mengindahkan spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, proyek senilai Rp489.999.705 kini dalam kondisi mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan. Bangunan ruang kelas tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga berdampak langsung pada aktivitas belajar-mengajar siswa.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga tetap mencairkan pembayaran proyek meski progres fisik di lapangan tidak sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan. Praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan hasil audit sementara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp346.972.764 atau hampir 70 persen dari total nilai kontrak. Angka tersebut masih berpotensi berkembang seiring pendalaman penyidikan.

Atas perbuatannya, IKM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Manado guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan main-main dalam menangani perkara ini. Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel,” tegas Anang.

Ia menambahkan, langkah tegas ini sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dalam program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro,” ujarnya.

Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan di daerah. Partisipasi publik dinilai penting guna memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama di sektor pendidikan.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *