MANADO, TR – Kepala Bagian Keuangan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Arthur Muntu alias AM dijemput paksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (02/12/2024) pagi.
Langkah ini diambil penyidik Tipikor Polda Sulut setelah AM dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM pada tahun 2020-2023, dari Pemprov Sulut sebesar Rp 21,5 miliar.
AM tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 09.50 WITA mengenakan kemeja putih dan dikawal oleh sejumlah penyidik Tipidkor. Ia kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan nomor 8 untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Tamsil menjelaskan bahwa penyidik Tipikor Polda Sulut telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap AM untuk dimintai keterangan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak jelas.
“Jadi saksi AM dipanggil dua kali, kemarin ada menyampaikan surat melalui pengacaranya tapi setelah diteliti oleh penyidik bahwa alasan yang disampaikan tidak masuk akal sehingga penyidik menyimpulkan ini harus mengeluarkan surat perintah membawa dan menjemput paksa saksi dari kantornya,” tegas Kabid Humas Kepada Wartawan di Mapolda Sulut, Senin (02/11).
Menurut Tamsil, saat ini AM masih diperiksa sebagai saksi dan belum dinaikan statusnya sebagai tersangka.
“Itu kita belum tau karena sampai saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik,” jelasnya.
Tamsil menghimbau agar pihak terkait agar koperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Himbauan kami terhadap pihak-pihak terkait dengan dana hibah ini apabila penyidik membutuhkan keterangan dengan mengirimkan surat panggilan untuk kirannya dapat memenuhi atau kita dapat bekerja sama dengan baik kecuali sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, AM masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidkor Polda Sulut.(One/red)













