MANADO, TR – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Utara dengan tegas mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa, saat meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo Senin, (23/12/ 2024).
Ketua IJTI Sulawesi Utara, Maria Sopamena, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut jelas melanggar konstitusi dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang harusnya dilindungi oleh negara,” ujar Maria Sopamena kepada jurnalis teropongrakyat.com melalui telepon, Selasa 24/12).

Maria Sopamena juga meminta agar Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi segera menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya berfungsi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, terutama jurnalis yang bertugas di lapangan. Jurnalis, yang menjalankan tugasnya dengan profesional, sangat rentan terhadap tindakan kekerasan yang dapat menghambat peliputan dan transparansi informasi.
“Sebagai mitra kerja yang saling mendukung dalam menjaga stabilitas dan akuntabilitas publik, pihak kepolisian seharusnya memberikan perlindungan, bukan melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Maria.
IJTI Sulawesi Utara juga mengajak seluruh jurnalis untuk terus menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, berpegang pada kode etik jurnalistik, dan menghormati aturan yang berlaku di lapangan.(One/red)













