banner 846x362

Demi Keadilan ! Jaksa Tuntut Bebas Facy Koyongsow dalam Kasus ITE Mantan Suami, Tim Hukum Beri Apresiasi 

Manado, TR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado akhirnya menuntut bebas Facy Koyongsow terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik mantan suaminya Ivan Meracle dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Manado, Selasa (10/03/2026). Keputusan ini muncul karena jaksa menilai terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ITE.

Jaksa Andi Fikha Saleh menjelaskan bahwa Facy sebenarnya merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Mantan suaminya, Ivan Miracle, sebelumnya sudah mendapatkan vonis bersalah pada tingkat pengadilan pertama. Oleh karena itu, tuduhan fitnah melalui media elektronik terhadap mantan suaminya tersebut menjadi tidak relevan secara hukum.

Baca juga : 

https://teropongrakyat.com/jaksa-belum-siap-sidang-tuntutan-dugaan-pencemaran-nama-baik-facy-koyongsow-kembali-ditunda/

Andi Fikha menegaskan bahwa terdakwa tidak melanggar ketentuan dalam UU ITE sebagaimana dakwaan sebelumnya. Jaksa secara resmi meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Keputusan ini pun disambut baik oleh para pengunjung sidang yang memadati ruangan sejak pagi.

Tim advokat terdakwa langsung memberikan respon positif terhadap sikap berani dari pihak kejaksaan tersebut. Citra Tangkudung,. S.H dkk menyatakan apresiasi mendalam karena jaksa telah mengedepankan perspektif perempuan dan perlindungan korban. Menurutnya, jaksa telah bertindak sangat adil dengan melihat fakta persidangan secara jernih dan objektif.

“Terdakwa tidak terbukti melanggar UU ITE dan menuntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan,” ujar JPU Andi Fikha Saleh dalam petikan tuntutannya. Kalimat ini mempertegas bahwa dakwaan pencemaran nama baik tersebut memang tidak memiliki dasar bukti yang kuat selama proses pembuktian.

Harapan Keadilan dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga :

https://teropongrakyat.com/kuasa-hukum-minta-jpu-kejari-manado-tuntut-bebas-facy-koyongsow-dalam-kasus-pencemaran-nama-baik/

Yudea Kumoro, yang juga merupakan bagian dari tim hukum terdakwa, menyebut hasil ini sebagai sesuatu yang sangat wajar. Ia menambahkan bahwa selama persidangan berlangsung, memang tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya melakukan fitnah. Ketiadaan bukti pidana tersebut memang seharusnya berujung pada kebebasan murni bagi klien mereka.

Kini, semua pihak tengah menunggu putusan akhir dari majelis hakim yang dipimpin oleh Iriyanto Tiranda. Pihak kuasa hukum berharap hakim akan memiliki pendapat yang sama dengan jaksa penuntut. Sidang selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dan tim advokat.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *