JAKARTA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mempercepat alih media menuju Sertipikat Elektronik.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa optimalisasi sertipikasi tanah elektronik menjadi salah satu tujuan utama diterbitkannya SE tersebut.
“Harapan kita ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik lagi, lebih optimal lagi sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), secara daring.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bidang Survei dan Pemetaan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Sekjen menekankan pentingnya prosedur yang tepat dan mitigasi risiko dalam setiap upaya peningkatan kualitas data pertanahan.
Menurutnya, perubahan informasi atas suatu bidang tanah harus memiliki tujuan dan dasar keputusan yang jelas. Sertipikat tanah merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi. Harus ditentukan terlebih dahulu apakah perubahan itu untuk peningkatan kualitas data, penanganan masalah, tumpang tindih, tunggakan, atau kebutuhan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau seluruh jajaran Survei dan Pemetaan agar memastikan proses pengukuran berjalan lebih sistematis dan komprehensif.
Ia menjelaskan bahwa pengukuran tidak lagi dilakukan secara single parcel atau satu persil saja. Setiap pengukuran harus turut mempertimbangkan dan menata bidang tanah di sekitarnya.
“Ketika kita mengukur satu bidang, kita juga menata bidang lain yang terdampak. Inilah yang disebut dengan bidang tanah terdampak,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya profesional dalam memperbaiki dan menyempurnakan kualitas data pertanahan nasional. Virgo juga menekankan pentingnya standar validitas persil yang terukur dan memiliki tingkat akurasi yang jelas.
“Definisi persil valid harus memiliki aspek yang terukur. Setiap bidang tanah yang diukur, diolah, dilakukan block adjustment, hingga dipetakan, wajib memiliki akurasi yang jelas. Pusdatin sudah menyiapkan isian khusus terkait akurasi di setiap bidang tanah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, turut menjadi narasumber. Ia memaparkan berbagai aspek teknis pascaimplementasi SE Sekjen Nomor 1 Tahun 2026.
Materi yang disampaikan meliputi penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, mekanisme pemetaan yang diperbolehkan pasca-SE 1/2026, hingga langkah mitigasi terhadap potensi risiko yang mungkin muncul.
Dengan diterbitkannya SE ini, ATR/BPN optimistis kualitas data pertanahan nasional akan semakin akurat, transparan, dan terintegrasi. Transformasi menuju Sertipikat Elektronik pun diharapkan berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia.(ATR/BPN)













