JAKARTA, TR – Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis wajib memahami prosedur pengurusan KKPR. Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau pengurusan KKPR ini menjadi pondasi utama dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas memastikan setiap investasi selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, aturan teknis mengenai izin kesesuaian ruang tertuang dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Langkah ini bertujuan agar pembangunan nasional berjalan tertib dan tidak memicu konflik lahan di masa depan. Oleh karena itu, pengusaha harus mengikuti standar regulasi yang berlaku secara sah.
Saat ini, proses pengurusan KKPR berlangsung secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup mengakses laman resmi dan mengisi data rencana kegiatan mereka secara lengkap. Digitalisasi ini memangkas birokrasi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat. Selanjutnya, sistem akan memproses data tersebut untuk memverifikasi lokasi usaha pemohon.
Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1), pemohon wajib menyiapkan identitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Anda juga harus mencantumkan koordinat lokasi, luas lahan, serta rencana perolehan tanah secara detail. Informasi ini menjadi acuan bagi Kementerian ATR/BPN dalam menilai aspek pemanfaatan ruang. Jika data sudah lengkap, maka proses evaluasi teknis dapat segera dimulai.
Instansi berwenang akan memeriksa permohonan dengan mengacu pada dokumen RTRW atau RDTR. Hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (4) yang menekankan bahwa lokasi usaha tidak boleh berada di kawasan terlarang. “Penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” tulis aturan tersebut. Jika wilayah tersebut sudah memiliki RDTR digital, maka persetujuan KKPR dapat terbit secara otomatis.
Peran Kantor Pertanahan di Daerah
Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat memegang peran penting dalam melakukan verifikasi lapangan. Mereka memberikan pertimbangan teknis agar kegiatan usaha tidak merusak kawasan lindung. Proses ini memastikan bahwa setiap jengkal tanah berfungsi optimal bagi ekonomi maupun lingkungan. Jika seluruh tahapan sesuai, maka dokumen akan terbit secara elektronik untuk mendukung keberlanjutan bisnis Anda. (SG/KR)













