MITRA, TR – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Manguni, Kebun Raya Ratatotok, kembali mencuat ke publik. Aktivitas tersebut muncul hanya sekitar satu bulan setelah Polda Sulawesi Utara menutup lokasi itu melalui operasi yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Kombes Pol Fx Winardi Prabowo.
Fakta di lapangan memantik pertanyaan serius. Siapa yang membuka kembali aktivitas ilegal tersebut dan mengapa penutupan sebelumnya tidak bertahan lama?
Isu yang berkembang di masyarakat kembali menyeret nama Kiki Mewo dalam pusaran dugaan mafia tambang ilegal. Informasi yang beredar menyebut adanya keterlibatan pihak berpengaruh yang diduga melindungi aktivitas ilegal itu.
Masyarakat menilai dugaan keterlibatan “orang kuat” membuat penegakan hukum tidak berjalan maksimal bahkan lemah.
“Iyo so beroperasi ulang dorang, sampe sekarang belum ada tindakan dari aparat lagi,” ungkap warga.
Parahnya lagi baliho larangan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung tersebut dari pemerintah setempat dan Polres Mitra masih terpapanga jelas. Namun para mafia seakan merendahkan dibawah negara dan aparat. Mereka tetap melakukan pengrusakan dan pengalian menggunakan alat berat secara terang-terangan.
Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Jajaran pejabat utama Polres Mitra hingga kini belum mengambil langkah tegas atau klarifikasi atas aktivitas ilegal yang marak terjadi di wilayah mereka.
Ketiadaan respons dari aparat memicu spekulasi di tengah masyarakat. Publik menunggu kepastian langkah hukum yang jelas dan terukur.
Kembalinya aktivitas Ilegal di lokasi yang sudah ditutup secara resmi mengarah pada dua kemungkinan. Pengawasan pasca penindakan tidak berjalan optimal atau terjadi pembiaran yang terstruktur.
Kedua kondisi tersebut sama-sama mengancam wibawa hukum. Jika aparat tidak bertindak cepat, kepercayaan publik akan terus menurun.
Gelombang desakan kini mengarah ke pemerintah pusat. Masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia dan Kapolri turun langsung mengevaluasi penanganan tambang ilegal di Sulawesi Utara, khususnya Ratatotok.
Tuntutan publik semakin jelas. Masyarakat meminta transparansi, penindakan tegas tanpa pandang bulu, serta pengungkapan aktor intelektual di balik dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Alarm Serius Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum. Pemberantasan PETI tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat. Aparat harus menunjukkan konsistensi, keberanian, dan integritas dalam setiap langkah penindakan.
Jika aparat tidak segera menjawab dugaan ini dengan tindakan nyata, dampaknya tidak hanya merusak lingkungan. Namun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum juga terancam runtuh.(Tim)
