banner 846x362

Cara Mudah Kenali Petugas Ukur Tanah Resmi BPN agar Masyarakat Aman

JAKARTA, TR – Masyarakat harus selalu waspada saat menerima kunjungan pihak yang mengaku sebagai petugas ukur tanah resmi. Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa warga perlu melakukan verifikasi identitas kepada pegawai ukur BPN yang datang ke lokasi. Langkah ini sangat krusial guna menghindari potensi penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab di lapangan.

Setiap kegiatan pengukuran di lapangan selalu memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis. Agus Apriawan menjelaskan bahwa masyarakat berhak meminta bukti identitas kedinasan serta surat tugas dari tim tersebut.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus pada Jumat (03/04/2026).

Selanjutnya, setiap proses pengukuran tanah pasti bermula dari adanya permohonan layanan pertanahan sebelumnya. Oleh karena itu, petugas ukur tanah resmi pasti membawa dokumen penugasan yang sesuai dengan nomor berkas pemohon. Hal ini menjadi indikator paling kuat bahwa kegiatan tersebut legal dan terdaftar secara sistematis pada Kantor Pertanahan setempat.

“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Karena itu, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” jelas Agus Apriawan.

Konfirmasi Tujuan Pengukuran Lahan ke Kantor Pertanahan

Warga juga dapat menanyakan detail informasi seperti lokasi bidang tanah dan tujuan pengukuran secara rinci. Tujuan tersebut bisa berupa pendaftaran pertama kali, pemecahan bidang, hingga pengembalian batas lahan. Jika informasi yang diberikan meragukan, Agus menyarankan masyarakat segera melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.

Langkah kehati-hatian ini bertujuan untuk melindungi hak atas tanah milik warga dari penyalahgunaan pihak luar. Apabila petugas datang tanpa pemberitahuan atau tidak mampu menunjukkan surat tugas, masyarakat berhak menolak proses pengukuran tersebut. Dengan memahami prosedur ini, keamanan administrasi pertanahan di lingkungan masyarakat akan tetap terjaga dengan baik.(ATR/BPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *