banner 846x362

Sinergi Pengembangan Ekonomi Kreatif: Menteri Ekraf dan Menteri Kebudayaan Teken MoU Strategis

Manado, TR – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Kebudayaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Langkah besar ini bertujuan memperkuat sinergi pengembangan ekonomi kreatif serta memastikan integrasi kebudayaan menjadi fondasi utama industri nasional. Penandatanganan ini berlangsung di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa kebudayaan merupakan bagian hulu yang tidak terpisahkan dari ekosistem kreatif. Sebaliknya, sektor ekonomi kreatif bertindak sebagai hilir yang memberikan nilai tambah ekonomi nyata bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, sinergi pengembangan ekonomi kreatif dan pelestarian budaya harus berjalan beriringan agar produk lokal mampu bersaing di pasar global.

Dalam sambutannya, Teuku Riefky menjelaskan bahwa kekayaan tradisi Indonesia menginspirasi lahirnya berbagai produk inovatif seperti film, musik, hingga konten digital. Kemenekraf menjadikan nilai-nilai luhur bangsa sebagai akar kuat untuk menciptakan karya yang memiliki identitas nasional. Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap ekosistem industri kreatif yang berbasis budaya semakin kokoh dan berkelanjutan.

“Kekayaan budaya yang luar biasa menjadi sumber inspirasi utama banyak produk kreatif seperti film, musik, fashion, kriya, kuliner, hingga konten digital. Kementerian Ekraf menjadikan budaya salah satu fondasi penting lahirnya karya-karya kreatif yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki identitas Indonesia yang kuat,” ujar Teuku Riefky. Ia juga optimis bahwa kerja sama ini akan memperluas manfaat ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat Indonesia.

Kerja sama lintas sektor ini mencakup sinkronisasi kebijakan, diplomasi internasional, hingga pelindungan kekayaan intelektual (IP). Kedua kementerian juga sepakat melakukan kajian bersama serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua bidang tersebut. Selain itu, pertukaran data menjadi poin krusial agar pengembangan program tepat sasaran dan berbasis fakta di lapangan.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menyambut baik payung hukum kolaboratif ini sebagai sarana mengelola potensi besar Indonesia yang memiliki 1.340 etnis. Ia menekankan pentingnya mendaftarkan aset budaya sebagai kekayaan intelektual agar memiliki nilai komersial yang terlindungi. Saat ini, Indonesia terus mendorong lebih banyak warisan budaya untuk mendapatkan pengakuan dari UNESCO, seperti tempe dan Makyong yang segera menyusul.

Transformasi Aset Budaya Menjadi Kekayaan Intelektual

Fadli Zon merinci bahwa saat ini terdapat ribuan warisan budaya tak benda yang tercatat di kementeriannya. Kehadiran Kemenekraf sangat membantu dalam menurunkan aset-aset tersebut menjadi produk IP (Intellectual Property) yang berdaya saing tinggi. Dengan demikian, kebudayaan tidak hanya berhenti pada pelestarian, tetapi juga bertransformasi menjadi mesin penggerak ekonomi baru.

“Di UNESCO baru dienkripsi ada sekitar 16 kebudayaan, mulai dari intangible cultural heritage seperti wayang, keris, angklung, pinisi, gamelan, pencak silat, tari Bali, tari Aceh, pantun, jamu, Reog Ponorogo, kolintang, kebaya dan tahun ini kita memajukan dua yang akan diumumkan di akhir tahun yaitu tempe sebagai ekspresi budaya dan satu lagi adalah Makyong. Untuk itu, kami juga melihat aset-aset budaya ini nanti diturunkan di IP,” tutur Fadli Zon menutup pernyatannya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *