BOLTIM, TR – Kawasan hutan dan perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kini porak-poranda. Para mafia tanah melakukan eksploitasi besar-besaran melalui tambang ilegal Boltim yang menghancurkan ekosistem hijau tanpa ampun.
Aktivitas PETI ini berlangsung sangat terbuka seolah menantang hukum dan mengancam nyawa manusia akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan melanggar hukum ini melibatkan pengusaha besar yang akrab dengan sapaan Bos Bryan. Ia bekerja sama dengan pemilik lahan setempat bernama Hesky guna mengeruk kekayaan alam secara paksa.
Tambang liar ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat sekitar yang tak berdaya.
Selanjutnya, pantauan lapangan pada akhir Februari 2026 menunjukkan pemandangan yang sangat memilukan. Sejumlah alat berat jenis excavator terus mengeruk material tanah tanpa henti demi mencari bongkahan emas.
Akibatnya, kawasan perkebunan yang dulunya produktif kini berubah menjadi lubang-lubang maut yang menganga lebar.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa Bos Bryan bukan pemain baru dalam urusan ini. Sebelum menghancurkan Mopatu, ia diduga kuat pernah menjalankan aktivitas serupa di kawasan Gunung Botak, Ratatotok. Oleh karena itu, kehadiran mereka di Boltim dianggap sebagai ancaman serius bagi kelestarian lingkungan jangka panjang.
Di area tambang ilegal Boltim tersebut, tumpukan material terlihat diolah menggunakan bahan kimia mematikan seperti sianida dan karbon.
Metode ekstraksi ini sangat berisiko karena lokasi tambang berada sangat dekat dengan jaringan irigasi pertanian warga. Dampaknya, potensi pencemaran tanah dan sumber air kini menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja.
Ketegasan Hukum untuk Aktivitas PETI di Mopatu
Ironisnya, pemerintah daerah dan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup tampak belum memberikan tindakan nyata. Kondisi ini memicu spekulasi liar mengenai lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Rakyat mempertanyakan di mana peran negara saat hutan mereka dibabat habis oleh kepentingan segelintir orang.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi para pelaku. Mereka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat kini menanti keberanian pihak berwenang untuk menyeret para mafia ini ke meja hijau sebelum kerusakan lingkungan makin meluas.(Red)
