Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Ampuh Amankan Aset dari Bencana

ACEH, TR – Bencana alam yang tidak terprediksi seringkali menanamkan kekhawatiran mendalam di benak masyarakat Indonesia. Ancaman ini tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga menghanyutkan dokumen penting seperti sertipikat tanah fisik. Oleh karena itu, kehadiran sertipikat elektronik kini menjadi solusi keamanan yang sangat krusial bagi warga, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah rawan bencana.

Pengalaman pahit ini menimpa Helmi Ismail, seorang nazir tanah wakaf di Desa Bundar, Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang menerjang Aceh pada November 2025 lalu menghanyutkan dokumen tanah digital miliknya yang masih berbentuk fisik. Namun, Helmi segera bertindak cepat dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk mengurus dokumen yang hilang tersebut.

Meskipun petugas melayani di posko sementara karena kantor juga terdampak banjir, prosesnya berjalan sangat cepat. Kurang dari sepekan, sertipikat baru milik yayasannya sudah terbit kembali. “Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi dalam memandang keamanan aset. Ia menyadari bahwa perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi memadai di tengah risiko bencana yang mengintai. Sertipikat pengganti yang ia terima kini telah diperbaharui menjadi sertipikat elektronik sesuai program Kementerian ATR/BPN.

Helmi menilai transformasi ini sebagai langkah yang sangat praktis dan memudahkan masyarakat luas. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa pengecekan dokumen kini bisa melalui aplikasi tanpa perlu cemas kehilangan lembaran kertas.

Pentingnya Beralih ke Sertipikat Elektronik

Kisah serupa juga dialami oleh Nazarudin, warga Kota Langsa yang rumahnya terendam banjir setinggi satu meter. Beruntung, melalui sistem sertipikat tanah elektronik, verifikasi legalitas tanahnya kini dapat berlangsung secara cepat dan aman. Menurutnya, informasi dalam bentuk digital jauh lebih mudah diakses oleh pemilik kapan saja dibutuhkan.

Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Langkah ini merupakan tindakan preventif yang sangat rasional untuk menekan risiko kehilangan hak atas tanah. “Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor guna mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik agar lebih aman,” ucap Dedi.(ATR/BPN)