banner 846x362

Akses Wisma Nirmalasari Ditutup Paksa, Polisi Diduga Lakukan Pembiaran Aksi Premanisme Ormas di Makassar

Makassar, TR – Aparat kepolisian diduga melakukan pembiaran terhadap aksi premanisme yang dilakukan ormas Pemuda Pancasila dengan menutup paksa akses jalan menuju Wisma Nirmalasari. Blokade tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 11, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan disebut berlangsung di depan mata aparat tanpa tindakan tegas.

Penutupan akses publik itu berdampak langsung pada penghuni wisma dan tujuh kepala keluarga yang tinggal di kawasan tersebut. Sejak 24 Februari 2026, lorong utama sebagai satu-satunya jalur keluar masuk pemukiman ditutup secara brutal.

Koordinator Tim Advokasi, Mangatta Toding Allo, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak dasar warga negara.

“Para pelaku menutup akses ini secara brutal sejak 24 Februari kemarin,” tegas Mangatta dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, tindakan massa tersebut bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk penguasaan ruang publik secara melawan hukum. Ia menyayangkan sikap aparat dari tingkat Polsek hingga Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dinilai tidak mengambil langkah pembubaran di lokasi kejadian.

Padahal, kata Mangatta, aparat kepolisian menyaksikan langsung proses penyegelan jalan tersebut. Namun, tidak ada upaya penghentian ataupun penindakan terhadap kelompok yang diduga melanggar hukum itu.

“Pembiaran ini justru membuat kelompok preman semakin berani bertindak semena-mena terhadap warga sipil,” ujarnya.

Konflik ini bermula pada November tahun lalu ketika sekelompok orang menumpuk batu gunung di sepanjang lorong. Situasi kemudian memburuk pada pekan ini, saat pelaku mulai memasang atap seng dan melakukan pengecoran permanen di atas akses jalan.

Bahkan, sebuah mobil Fortuner yang terparkir di lokasi disebut ikut tertimbun material cor beton secara paksa.

Mangatta menyebut, aksi tersebut dipimpin langsung oleh Budiawan Caronge. Ia menilai tindakan itu telah mengganggu ketertiban umum dan mencederai prinsip supremasi hukum.

Persoalan ini diduga berkaitan dengan sengketa perubahan luas pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang secara tiba-tiba menghapus akses jalan warga. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar, lorong tersebut tercatat sebagai jaringan jalan resmi dalam rencana tata ruang wilayah.

Tim Advokasi mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera mengklarifikasi keabsahan sertifikat tanah dimaksud. Mereka juga telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan agar aparat bertindak profesional dan menghentikan praktik main hakim sendiri.

Warga berharap negara hadir untuk menjamin hak atas akses jalan dan rasa aman. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penanganan kasus tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *