Serang, TR – Menteri Agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Kebijakan ini bertujuan menertibkan aset pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang lebih transparan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, dengan adanya peraturan yang berlaku, diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron.
Selama ini, menurut Nusron, banyak yayasan menitipkan kepemilikan tanah kepada individu tertentu untuk proses sertifikasi. Praktik tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepemilikan di masa depan, terutama ketika terjadi pergantian pengurus atau sengketa ahli waris.
Melalui kebijakan terbaru ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Penataan aset pun diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, serta berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan.
Sebagai bagian implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.
Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Rekomendasi ini memastikan proses pencatatan hak atas tanah berlangsung sah dan terintegrasi.
“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.
Menteri ATR/BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan administrasi yang tertib dan kepastian hukum yang kuat, keberlangsungan lembaga pendidikan diharapkan lebih terjamin untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.
Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.(ATR/BPN)













