Kapolsek Kakas, Ipda Feghy Lumantow Tegaskan Aturan Penggunaan Senapan Angin: Bukan Mainan, Wajib Sesuai Perpol

Senjata Angin

MANADO, TR – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Kakas, Ipda Feghy Lumantow, SH, mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait penggunaan senapan angin yang harus merujuk secara penuh pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (15/5), Ipda Lumantow menegaskan bahwa senapan angin bukanlah alat permainan anak-anak, melainkan tergolong senjata api yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan olahraga. Oleh karena itu, penggunaannya wajib mengikuti regulasi yang ketat dari pihak kepolisian.

“Jangan main-main dengan senapan angin!” tegas Ipda Lumantow.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul laporan warga dalam forum Jumat Curhat yang digelar belum lama ini, di mana dilaporkan bahwa seekor sapi milik warga ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian mata. Dugaan sementara, luka tersebut diakibatkan oleh tembakan dari senapan angin.

Menanggapi insiden tersebut, Ipda Lumantow menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir pelanggaran dalam penggunaan senjata ini.

“Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian atau kesengajaan dalam penggunaan senapan angin. Ini bukan mainan. Jika disalahgunakan, sanksi hukum akan diterapkan tegas,” katanya.

Mantan Wakatim Resmob Polda Sulut yang dikenal melek teknologi ini juga mengingatkan empat poin penting yang wajib diketahui para pengguna senapan angin:

1. Izin Wajib dari Kepolisian.
Kepemilikan senapan angin wajib disertai izin resmi dari kepolisian. Tanpa dokumen tersebut, senjata dianggap ilegal dan akan disita.

2. Kaliber Maksimal 4,5 mm.
Hanya senapan dengan kaliber peluru maksimal 4,5 mm yang diperbolehkan. Kaliber di atas itu dikategorikan sebagai senjata api tanpa izin.

3. Dilarang Digunakan di Area Permukiman.
Penggunaan senapan angin dilarang keras di lingkungan tempat tinggal. Senjata ini hanya boleh digunakan di area yang ditetapkan untuk olahraga menembak.

4. Sanksi Berat bagi Penyalahgunaan.
Penyalahgunaan senapan angin, termasuk untuk pengancaman, penganiayaan, atau tindak kriminal lainnya, akan diproses sesuai hukum dan pelaku dapat dikenai pidana.

Di akhir imbauannya, Ipda Lumantow mengajak seluruh masyarakat Kecamatan Kakas dan sekitarnya untuk lebih bijak dalam menggunakan senapan angin serta selalu mengutamakan keselamatan dan hukum.

“Kami berharap warga semakin sadar hukum dan menggunakan senapan angin sesuai tujuannya, yakni untuk olahraga, bukan untuk aksi liar yang bisa merugikan orang lain,” pungkasnya.(Tim)