banner 846x362

DPRD Kepulauan Sangihe Bahas Tindak Lanjut Audit BPK dan Pembayaran TPP ASN dalam Rapat Banggar

Tahuna, TR – Tindak Lanjut Audit BPK menjadi pembahasan utama dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selain membahas Tindak Lanjut Audit BPK, rapat juga menyoroti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (14/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, SE, memimpin rapat tersebut. Anggota Banggar DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) turut menghadiri pembahasan.

Dalam sambutannya, Denny Roy Tampi menjelaskan bahwa rapat Banggar merupakan lanjutan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Melanjutkan agenda rapat pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka pada kesempatan ini kita akan melaksanakan rapat Badan Anggaran bersama pemerintah daerah sebagai rangkaian pembicaraan tingkat pertama,” ujar Tampi.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara. Laporan itu juga telah memenuhi tata urutan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.

Karena itu, DPRD memusatkan pembahasan pada penyelesaian rekomendasi BPK dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola anggaran selama Tahun Anggaran 2025.

“Ke depan, dalam proses pembahasan ini, kita mengedepankan penyelesaian rekomendasi BPK RI dan kinerja pemerintah daerah atas penggunaan anggaran tahun anggaran 2025,” katanya.

Denny Roy Tampi menegaskan, Banggar tetap menggunakan mekanisme tanya jawab antara anggota DPRD, TAPD, dan tim tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI agar seluruh pembahasan berjalan terbuka.

Dalam rapat itu, DPRD meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian sisa rekomendasi hasil audit BPK. Menurut DPRD, langkah tersebut penting agar pembahasan tidak berlarut-larut dan segera menghasilkan solusi yang jelas.

DPRD juga menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah daerah diminta menjalankan regulasi secara konsisten dan tidak mengubah kebijakan tanpa melalui mekanisme yang telah disepakati bersama.

Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah mengidentifikasi OPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dengan demikian, setiap perangkat daerah dapat menyelesaikan persoalan teknis di tingkat internal sehingga tidak terus menjadi pembahasan dalam forum legislatif.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah.

Banggar Soroti Pembayaran TPP ASN

Selain membahas hasil audit BPK, rapat Banggar juga membahas pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum seluruhnya terealisasi.

DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe segera menyelesaikan kewajiban tersebut. Legislator juga meminta pemerintah daerah menyampaikan komitmen yang jelas beserta jadwal pembayaran sisa TPP ASN.

Menurut DPRD, pembayaran TPP tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan ASN, tetapi juga berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Dengan kepastian pembayaran, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas secara optimal. (Unk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *