banner 846x362

Pemerintah Tunjuk Empat Pemungut PPh Marketplace Terbesar

Jakarta, TR – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat platform e-commerce besar sebagai pemungut PPh marketplace mulai 1 Juli 2026. Langkah strategis ini menjadi bagian utama dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Melalui kebijakan baru tersebut, agen pemungut pajak penghasilan toko online akan membantu mencatat kewajiban para pedagang dalam negeri. Oleh karena itu, pelaku usaha kini bisa mengurus administrasi perpajakan secara lebih ringkas dan mendapat kepastian hukum yang jelas.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan beban pungutan baru.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujarnya dalam rilis resmi di Jakarta.

DJP secara resmi menunjuk empat raksasa teknologi, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Keempat perusahaan tersebut bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total omzet penjualan bruto pedagang. Namun, aturan ini mengecualikan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemerintah memastikan bahwa potongan tersebut bukanlah beban tambahan, melainkan berfungsi sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.

Selanjutnya, pemerintah juga tetap melindungi para pelaku usaha mikro atau kecil dengan aturan batas omzet khusus. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun terbebas dari pemungutan ini. Syaratnya, pedagang cukup menyerahkan surat pernyataan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, pelaku usaha kecil tetap aman dan memperoleh fasilitas perpajakan yang sama dari negara.

Mekanisme Transaksi Bebas Pajak Toko Online

Selain batas omzet, regulasi ini juga membebaskan beberapa jenis transaksi tertentu dari potongan pajak langsung. Transaksi tersebut meliputi jasa pengiriman oleh mitra pengemudi aplikasi, penjualan pulsa, kartu perdana, hingga pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas. Dengan demikian, ekosistem digital tetap tumbuh sehat dan menciptakan keadilan usaha yang setara dengan pedagang konvensional.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *