Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Emas 940,5 Gram di Manado

MANADO, TR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara kembali menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum. Seorang pria bernama Steven Hardyn Paera resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan emas seberat 940,5 gram yang terjadi di Kota Manado.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026. Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut langsung menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai bagian dari proses hukum yang kini terus berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara. Selain karena nilai emas yang cukup besar, perkara tersebut juga telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan kini memasuki tahap baru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada tahun 2022.

Sejak laporan diterima, penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Setelah seluruh proses berjalan, penyidik menilai bukti yang dikantongi telah cukup untuk menetapkan Steven Hardyn Paera sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas di Manado ini ikut menyita perhatian masyarakat karena jumlah barang yang dilaporkan mencapai 940,5 gram.

Nilai ekonomi yang besar membuat perkembangan perkara ini terus menjadi sorotan publik.

Langkah tegas Polda Sulut juga dinilai sebagai pesan kuat terhadap setiap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya perkara yang berkaitan dengan kerugian ekonomi.

“Ketika status tersangka resmi ditetapkan, itu berarti penyidik telah melalui proses panjang pengumpulan bukti dan pemeriksaan,” ujar salah satu praktisi hukum di Manado.

Setelah penetapan tersangka, perhatian masyarakat kini tertuju pada tahapan lanjutan yang akan dijalankan penyidik.

Pemeriksaan tambahan masih dimungkinkan dalam proses pemberkasan, termasuk pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap dugaan penipuan dan penggelapan akan diproses secara serius oleh aparat penegak hukum di Sulawesi Utara.

Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari penanganan perkara yang sedang bergulir di Polda Sulut. (Tim)