Jakarta, TR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sering menghadapi persoalan administrasi yang rumit. Oleh karena itu, kementerian menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (26/05/2026). Acara ini bertujuan agar pegawai memahami cara mengambil keputusan ASN secara tepat tanpa rasa ragu. Selain itu, kegiatan tersebut membahas perlindungan hukum pejabat demi kelancaran pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta jajarannya untuk tetap bekerja secara produktif. Beliau berharap tidak ada lagi penundaan layanan publik karena ketakutan yang berlebihan.
“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 mengubah cara pandang terhadap risiko hukum dalam birokrasi. Melalui keputusan pada 29 April 2026 tersebut, MK memberikan kejelasan mengenai makna kerugian negara. Kini, frasa tersebut berubah menjadi aturan kerugian keuangan negara secara bersyarat pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Langkah hukum ini menjadi bentuk nyata perlindungan bagi ASN saat menjalankan kebijakan yang berdampak luas.
Meskipun demikian, Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa jajaran kementerian harus tetap menjaga tata kelola pemerintahan secara bersih. Pegawai wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) agar pelayanan pertanahan berjalan tertib. Keberanian dalam bertindak sangat penting agar program strategis nasional tidak mengalami hambatan di lapangan.
“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.
Batasan Aturan Kerugian Keuangan Negara dalam Pelayanan
Di hadapan lebih dari 700 peserta webinar, Sekjen ATR/BPN mengingatkan bahwa putusan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. ASN tidak boleh menyalahgunakan wewenang baru ini untuk tindakan yang melanggar hukum.
“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Untuk memperdalam materi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN menghadirkan sejumlah pakar hukum. Narasumber tersebut meliputi Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI Mardian Wibowo, pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri Rudy Alfonso. Akhirnya, acara yang dipimpin Kepala BPSDM Agustyarsyah dan dimoderatori Samudra Ivan Supratikno ini berjalan dengan sukses.
“Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN.
