Jakarta, TR – Masalah tapal batas sering menjadi pemicu perselisihan antarwarga yang berujung ke ranah hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui cara mencegah sengketa tanah secara mandiri sejak dini. Salah satu solusi konflik batas lahan yang paling efektif adalah dengan memberikan tanda yang jelas pada area milik Anda. Langkah preventif ini terbukti ampuh meminimalkan potensi gesekan sosial di kemudian hari.
Banyak pemilik lahan saat ini masih mengabaikan pentingnya tanda pembatas fisik. Padahal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau warga untuk menjaga aset mereka.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepedulian pemilik sangat memengaruhi keamanan aset tersebut. Keberadaan pembatas yang sah akan menutup celah terjadinya klaim sepihak dari orang lain.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.
Proses penentuan titik koordinat pembatas idealnya melibatkan semua pihak yang terkait langsung. Anda harus mengajak pemilik lahan yang bersebelahan untuk menyaksikan proses penyusunan tanda tersebut. Komunikasi yang baik antar tetangga menjadi kunci utama keberhasilan cara mencegah sengketa tanah di lingkungan permukiman.
Kesepakatan bersama sejak awal akan membuat posisi kepemilikan menjadi berkekuatan hukum yang kuat. Jadi, Anda tidak perlu khawatir dengan risiko pergeseran wilayah secara ilegal.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.
Langkah taktis ini tentu jauh lebih efisien daripada menyelesaikan perkara lewat jalur peradilan. Pengadilan tidak hanya menguras banyak biaya, tetapi juga bisa merusak keharmonisan hubungan bertetangga dalam jangka panjang.
Kriteria Resmi Pemasangan Tanda Batas dari BPN
Kementerian ATR/BPN menyarankan warga untuk menghindari pemakaian pembatas alami seperti pohon atau batu kali. Unsur alam sangat mudah berubah bentuk atau bergeser karena faktor cuaca dan waktu. Oleh sebab itu, masyarakat disarankan untuk memasang patok batas yang bersifat permanen dan kokoh.
Berdasarkan aturan resmi, tiang pembatas minimal harus memiliki panjang total 50 sentimeter. Pengguna wajib menanam 40 sentimeter bagian ke dalam tanah, sedangkan 10 sentimeter sisanya muncul di permukaan.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.
Kejelasan tanda fisik di setiap sudut wilayah kini menjadi hal yang sangat krusial. Seiring melonjaknya nilai properti, patok sederhana tersebut berfungsi melindungi hak ekonomi sekaligus menjaga perdamaian lingkungan.(ATR/BPN)
