Kasus Korupsi Eks Kepala BPN Serang: Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum

JAKARTA, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya buka suara. Mereka menanggapi penahanan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang. Pihak kepolisian menahan yang bersangkutan karena terkait dugaan tindak pidana korupsi pegawai BPN. Kasus korupsi eks Kepala BPN Serang ini tentu langsung menarik perhatian publik secara luas. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Aparat penegak hukum kini tengah memeriksa mantan Kepala Kantah Kota Serang tersebut beserta jajarannya. Menanggapi situasi ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan rasa prihatinnya. Beliau menyampaikan hal tersebut saat berada di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis (21/05/2026). Selain itu, Shamy memastikan bahwa kementerian akan bersikap sangat kooperatif. Langkah tersebut bertujuan agar penegakan hukum bisa berjalan secara objektif dan transparan.

Kementerian ATR/BPN juga langsung mengambil langkah administratif yang tegas. Mereka menonaktifkan sementara enam pegawai yang terlibat dalam kasus hukum BPN Serang ini. Shamy Ardian menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik. Kendati demikian, instansi tetap memberikan hak kepegawaian mereka sesuai undang-undang yang berlaku. Para pegawai tersebut juga masih menerima hak pendampingan hukum sebagai aparatur sipil negara.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa perkara ini merupakan tanggung jawab pribadi dari para oknum. Perbuatan tersebut sama sekali tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mengelola pertanahan nasional. Shamy Ardian juga menjamin bahwa pelayanan pertanahan di Kota Serang sama sekali tidak terganggu. Oleh sebab itu, masyarakat tetap bisa mengurus sertifikat tanah secara optimal seperti biasa.

Evaluasi Menyeluruh Kasus Korupsi Eks Kepala BPN Serang

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, sudah menerima laporan lengkap mengenai kasus korupsi eks Kepala BPN Serang ini. Beliau langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi total pada sistem pengawasan internal. “Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” kata Shamy Ardian untuk mengakhiri penjelasannya.(ATR/BPN)