Terungkap di Persidangan Kasus GMIM, Pergub Sulut Perbolehkan Hibah Berulang ke Instansi Keagamaan

Manado, TeropongRakyat.com – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (18/09/2025).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, majelis hakim mendapati bahwa peraturan gubernur (Pergub) Sulawesi Utara memperbolehkan instansi keagamaan menerima hibah secara berulang, sepanjang menjadi kebijakan gubernur.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Pergub Sulut Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Nomor 12 Tahun 2012, Pergub Sulut Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Umum Anggaran, serta Keputusan Gubernur Sulut Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pemberian Bantuan Hibah.

Majelis hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili, SH, MH, dengan anggota Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Kusnanto Wibowo, SH, menyoroti dasar hukum hibah tersebut usai mendengar keterangan empat saksi.

Saksi pertama adalah Albert Mamarimbing dari Biro Kesra Sulut. Tiga saksi lainnya berasal dari Inspektorat Sulut, yakni Meiki Onibala, Sigma, dan Manopo. Mereka memberikan kesaksian secara bersamaan di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.

Keterangan para saksi dinilai penting untuk menyingkap mekanisme penyaluran dana hibah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 24 September 2025 mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.(One/Red)