MANADO, TR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Februari 2026, kepolisian sukses mengungkap rentetan kasus peredaran sabu dan obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah hukum Kota Manado.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menyampaikan langsung capaian tersebut dalam kegiatan press release pada Selasa (3/3/2026). Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono turut mendampingi Kapolresta dalam pemaparan data tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini merupakan respon cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah.
Dalam pemaparannya, Kapolresta menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan lima orang tersangka dari lokasi yang berbeda. Tim menangkap tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu yang masing-masing berinisial BMR (21), DPR (23), dan DT (28). Selain itu, polisi juga meringkus dua tersangka peredaran obat keras Trihexyphenidyl, yakni RS (31) dan RP alias Ambi (38).
Petugas menyita barang bukti yang cukup signifikan dari tangan para pengedar tersebut. Polisi mengamankan lima paket sabu siap edar lengkap dengan alat hisap (bong), timbangan digital, serta alat komunikasi. Selain sabu, aparat juga menyita sebanyak 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dari hasil pengungkapan dua tersangka berbeda.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menekan angka penyalahgunaan obat terlarang. Beliau memastikan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar di Kota Manado. Langkah tegas ini bertujuan untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk zat adiktif.
“Sepanjang bulan Februari ini, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap lima tersangka dari dua jenis tindak pidana berbeda. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal,” tegasnya.
Penyidik menjerat para tersangka kasus sabu dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Mereka menghadapi ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara itu, tersangka kasus obat keras terancam Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses Penyidikan dan Uji Forensik
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan tes urine di RS Bhayangkara terhadap para tersangka. Kapolresta mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus memberikan informasi aktif demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Manado.(Tim)













