banner 846x362

Ternyata Ini Alasan Penyidik Polda Sulut Jerat Margaretha Makalew dengan Pasal Berlapis 263 dan 167 KUHP

MANADO, TeropongRakyat.com – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (6/11/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran, S.H., M.H., penyidik Polda Sulawesi Utara yang dihadirkan sebagai saksi ferbalisan, AKP Dedy Pola, membeberkan alasan pihaknya menjerat Margaretha Makalew dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 167 KUHP tentang perbuatan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.

Hal itu terungkap saat Hakim Anggota Ronald Massang, S.H., M.H. meminta penjelasan langsung kepada saksi mengenai dasar penambahan pasal terhadap terdakwa.

“Bisa saudara jawab, ini diduga palsu. Masuk gambar ini ke unsur palsu itu apakah saudara masih ingat?” tanya Hakim Ronald kepada saksi ferbalisan AKP Dedy Pola.

Menjawab pertanyaan itu, AKP Dedy Pola menjelaskan bahwa penambahan pasal dilakukan lantaran dokumen gambar yang dimiliki Margaretha Makalew telah digunakan untuk pemetaan bidang tanah.

“Izin menjawab, Yang Mulia. Seingat saya, kalau tidak salah karena dokumen itu sudah digunakan. Jadi surat itu sudah digunakan untuk memetakan bidang tanah berdasarkan bukti gambar tersebut,” ungkap Dedy Pola di hadapan majelis hakim.

Hakim Ronald kemudian melanjutkan dengan pertanyaan lanjutan untuk memastikan bahwa pemasangan baliho klaim hak milik oleh Margaretha Makalew di atas tanah milik Dharma Gunawan juga dilakukan berdasarkan dokumen gambar yang sama.

“Termasuk pemasangan baliho berdasarkan gambar ini ya? Jadi di situlah saksi ferbalisan dan tim pada saat itu memutuskan bahwa gambar ini diduga palsu?” tanya hakim menegaskan.

Saksi AKP Dedy Pola pun membenarkan hal tersebut.

“Iya, Yang Mulia,” jawabnya tegas.

Menutup pemeriksaan saksi, Hakim Ronald menyatakan bahwa keterangan yang telah diberikan akan menjadi bahan penilaian majelis.

“Oke, nanti masing-masing akan menilai dari keterangan saksi. Di persidangan ini kita tidak berdebat, hanya meminta keterangan agar perkara ini terang benderang. Kita juga berterima kasih kepada saksi ferbalisan yang sudah hadir memberikan keterangan,” tutur Hakim Ronald.

Sebelumnya Kepala BPN Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M saat menjadi saksi ahli pada sidang yang digelar Rabu (15/10/2025) lalu secara tegas mengatakan bahwa sketsa gambar tanah milik terdakwa Margaretha Makalew bukan merupakan produk dari BPN alias palsu.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, gambar ukur tanah resmi BPN harus memuat skala, titik koordinat, dan tanda tangan pejabat berwenang,” jelas Jumalianto di hadapan majelis hakim.

Jumalianto kembali menegaskan bahwa gambar tersebut bukan merupakan produk BPN.

“Oh bukan. Kalau produk BPN, lengkap ada gambarnya, skalanya, dan ditandatangani pejabat berwenang,” tegasnya (One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *