Manado, TeropongRakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara resmi menuntut terdakwa Margaretha Makalew dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah bersertipikat sah milik Dharma Gunawan di Kelurahan Paniki bawah, Kecamatan Mapanget, Manado.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU Laura Tombokan, S.H., dan Lily Muaya secara bergantian dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11/2025).
JPU menilai bahwa seluruh rangkaian persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti yang diajukan telah cukup membuktikan terdakwa bersalah sesuai dakwaan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU Laura Tombokan di hadapan majelis hakim, terdakwa, dan tim kuasa hukum.
Majelis hakim yang diketuai Yance Patiran, S.H., M.H., menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, dengan agenda pledoi (pembelaan) yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa.(One/Red)













