Manado, TeropongRakyat.com – Polemik hukum yang melibatkan Margaretha Makalew tampaknya terus meluas. Belum selesai berperkara dengan Dharma Gunawan dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, kini Margaretha bersama suaminya, Lexie Tenda, kembali harus berhadapan dengan proses hukum lain terkait dugaan pengrusakan.
Kasus terbaru dilaporkan oleh seorang pensiunan TNI, Letkol Purn Dr. Jaquelin A. Panese, M.Psi., M.M. dan telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado sejak 10 September 2025 lalu. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 304/Pid.B/2025/PN.Mdn.
Letkol Purn Dr. Jaquelin A. Panese menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula ketika baliho miliknya yang dipasang di atas lahan seluas lebih dari 5 hektare di Paniki Bawah, Manado, diduga dicabut oleh pihak Margaretha.
“Kedatangan kami ke PN Manado atas pelaporan tanah kami yang register lima hektar lebih di Paniki Bawah. Ternyata kami pasang baliho, mereka cabut. Kami lapor pasal pengrusakan,” ujar Dr. Jaquelin Panese kepada wartawan di PN Manado, Senin (17/11).
Menurutnya, Margaretha Makalew tidak memiliki alas hak yang sah atas lahan tersebut.
“Mereka hanya bawa putusan pengadilan nomor 19, setelah kami lihat, di putusan itu tidak ada alas hak mereka,” ungkapnya.
Dr. Jaquelin menambahkan bahwa dokumen alas hak yang dibawa pihak Margaretha hanya berupa salinan dan tidak lengkap.
“Alas hak mereka hanya salinan empat dan tiga keterangan, tapi tidak dilampirkan dalam berkas perkara,” ujarnya.
Meski sudah masuk persidangan, kasus ini kerap tertunda dengan berbagai alasan. Panese menyebut sudah empat kali sidang batal digelar.
“Hari ini baru masuk sidang kedua, cuma sudah tertunda empat kali. Alasannya kemarin ganti jaksa, lalu ketua PN cuti, sekarang terdakwa sakit lagi,” bebernya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar pada persidangan berikutnya.
“Torang ikuti jo, bantu doa biar sidang berikut berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Menariknya, Panese mengungkap bahwa Margaretha Makalew disebut sudah beberapa kali terlibat perkara serupa dengan pihak lain.
“Terdakwa sudah berperkara yang keempat kalinya: pertama dengan Luntungan, lalu dengan Pak Gunawan, dengan saya yang keempat. Tapi alat haknya hanya itu dan tidak ada hubungannya dengan kami. Kalau alat hak kami adalah register. Lokasi mereka juga tidak jelas di mana, jadi biarlah nanti pengadilan yang menentukan,” jelasnya.
Sidang yang digelar pada Senin 17 November 2025 hanya menghadirkan suami terdakwa Lexi Tenda karena terdakwa Margaretha Makalew berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sidang akhirnya kembali ditunda pada Senin 24 November 2025.
Panese menegaskan bahwa dirinya hanya meminta keadilan atas kasus pengrusakan baliho serta upaya perampasan hak atas lahan miliknya. Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa Margaretha Makalew dan Suaminya Lexi Tenda.
“Saya punya lahan dipasang baliho, mereka rusak baliho kami dan memasang baliho mereka,” pungkasnya.(One/Red)
