Manado, TeropongRakyat.com – Persidangan perkara nomor 242/Pid.B/2025/PN Mnd yang digelar di Pengadilan Negeri Manado pada 22 Oktober 2025 menghadirkan dinamika hukum yang tajam antara Penuntut Umum dan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Kasus yang menjerat terdakwa Margaretha Makalew ini berfokus pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Dalam persidangan, Penuntut Umum berupaya membuktikan bahwa telah terjadi tindakan pemalsuan surat atau dokumen yang digunakan untuk mendukung klaim kepemilikan tanah di kawasan Paniki Bawah, Kota Manado, yang sebenarnya tercatat sah atas nama Dharma Gunawan.
Namun, suasana ruang sidang memanas ketika PH terdakwa, Sastrawan Paparang, menuding Penuntut Umum telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya dengan “mencangkokkan” Pasal 263 KUHP dalam dakwaan. Sastrawan bahkan menyebut dakwaan itu sebagai bentuk “dakwaan palsu.”
Sebelumnya, pada sidang tanggal 15 September 2025, PH terdakwa lainnya, Hanafi Saleh, mengemukakan dalil bahwa tanah milik Dharma Gunawan yang sempat ditanami baliho oleh terdakwa merupakan bagian dari hasil eksekusi berdasarkan putusan nomor 19/Pdt.G/1977/PN Mdo, 20/Pdt/1997/PT Mdo, dan 1533 K/SIP/1997, yang dieksekusi oleh PN Manado pada 25 November 2022.
Dalil tersebut disandarkan pada sebuah dokumen berjudul “Gambar Objek Setelah Eksekusi”, di mana secara mencolok ditampilkan gambar tanah milik Dharma Gunawan dengan keterangan bahwa tanah itu telah dieksekusi dan kini menjadi milik ahli waris Zeth Makalew.
Namun, hasil analisa hukum menunjukkan bahwa gambar tersebut telah dimanipulasi, karena keterangan dan data yang tercantum tidak sesuai dengan fakta hukum.
Beberapa ketidaksesuaian mendasar ditemukan dalam dokumen tersebut, antara lain:
1. Luas tanah yang tercantum 955 m², padahal sesuai SHM Nomor 3864 milik Dharma Gunawan, luas sebenarnya hanya 750 m².
2. Gambar tersebut bertentangan dengan Register Tanah Folio No. 239, sebagaimana disebut dalam Putusan 1533 K/SIP/1983 dasar hukum yang justru dipakai di baliho sebagai legitimasi ahli waris Zeth Makalew.
3. Dokumen palsu itu digunakan terdakwa dan tim PH pada sidang lapangan tanggal 21 Juli 2023, serta ditunjukkan kembali pada pertemuan klarifikasi di Kantor BPN Manado pada 11 Maret 2025. Bahkan, terdakwa Margaretha Makalew juga memakai dokumen tersebut dalam suratnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Manado tertanggal 3 Juni 2025.
Rangkaian bukti ini, menurut analisa hukum, memperkuat indikasi adanya tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Dengan temuan tersebut, tudingan Sastrawan Paparang terhadap Penuntut Umum justru berpotensi menjadi bumerang hukum. Sebab, penambahan atau penguatan pasal dalam proses penyelidikan sepenuhnya merupakan hak dan wewenang Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (3) dan Pasal 140 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan aturan tersebut, Penuntut Umum berhak memberikan petunjuk penambahan pasal apabila ditemukan unsur pidana baru, serta menyusun dakwaan berdasarkan berkas hasil penyidikan yang telah dilengkapi.
“Jika Sastrawan tidak dapat membuktikan tuduhan bahwa Penuntut Umum melakukan ‘pencangkokan pasal’, maka justru dirinya berpotensi dijerat Pasal 311 KUHP tentang fitnah,” tulis Pengamat Hukum dalam analisanya.
Perkara ini menjadi cerminan penting bahwa dalam proses peradilan pidana, argumentasi hukum harus berpijak pada fakta dan dokumen yang sah secara hukum, bukan rekayasa atau manipulasi data.
Kasus Margaretha Makalew kini menjadi perhatian publik karena membuka kembali persoalan lama terkait sengketa tanah dan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Manado, yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan.
Putusan akhir dari PN Manado atas perkara ini akan menjadi ujian bagi tegaknya keadilan dan integritas hukum di Sulawesi Utara.(Rl/Hum)
