Manado, TeropongRakyat.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah milik Dharma Gunawan di Kelurahan Paniki Bawah, Manado dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali ditunda.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (17/11/2025), terpaksa ditunda setelah terdakwa kembali beralasan sakit. Penundaan ini tercatat sudah yang kelima kalinya dengan alasan serupa.
Majelis Hakim PN Manado yang dipimpin Yance Patiran, S.H., M.H., saat membuka jalannya sidang menegaskan bahwa surat keterangan sakit yang diajukan terdakwa hanya berisi keterangan istirahat tiga hari, tanpa penjelasan spesifik mengenai penyakit yang diderita.
“Ini sesuai dengan surat dokter hanya diberikan istirahat selama tiga hari, karena dokter tidak menerangkan dengan jelas sakitnya apa. Cuma diberi kesempatan tiga hari istirahat,” tegas Hakim Yance Patiran di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, membenarkan isi surat tersebut dan menyatakan tidak ada keterangan tambahan lain terkait kondisi kesehatan kliennya.
“Betul, Yang Mulia,” ucap Hanafi singkat di hadapan majelis hakim.
Melihat kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis, 20 November 2025.
“Kita tidak bisa sidang karena terdakwanya belum hadir. Nanti hari Kamis baru diserahkan ke kita, kita musyawarah karena majelis juga belum lengkap. Jadi hari Kamis kita bisa sidang,” ujar Hakim Yance dengan nada tegas.
Kuasa hukum terdakwa pun kembali mengonfirmasi bahwa surat izin sakit memang hanya berlaku hingga Kamis.
“Iya, sesuai dengan surat itu, Yang Mulia,” jawab Hanafi.
Ketua Majelis Hakim Yance Patiran juga menyoroti batas waktu penyelesaian perkara pidana. Ia menegaskan bahwa PN Manado hanya diberikan waktu maksimal lima bulan untuk memproses kasus ini. Jika melebihi batas waktu tersebut, pengadilan harus memberikan penjelasan kepada Pengadilan Tinggi dan berpotensi mendapatkan teguran dari pimpinan.
“Waktunya sudah mau habis. Perkara pidana hanya diberi waktu lima bulan. Kalau lebih, kita harus berikan alasan ke Pengadilan Tinggi. Kami juga bisa ditegur dari atasan,” ungkapnya.
Sebelum menutup sidang, Hakim Yance meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meninjau kembali surat sakit terdakwa.
“Hari Kamis kita akan sidang kembali ya. Tokkk,” ujar Hakim Yance sambil mengetuk palu.
Sidang ditunda pada Kamis 20 November 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(One/Red)
