Sat Reskrim Polres Minahasa Utara Berhasil Amankan Truk Tangki Bermuatan 8.000 Liter Solar Diduga Ilegal

BBM Ilegal

Minahasa Utara, TeropongRakyat.com – Sat Reskrim Polres Minahasa Utara melalui Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan satu unit mobil tangki bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 8.000 liter di Desa Kema II, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sabtu (4/10/2025).

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan Penanggulangan Kelangkaan BBM “Samrat 2025”, berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/529/X/OPS.1.3./2025 tertanggal 1 Oktober 2025.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Djabar melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K, M.H. menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kema.

“Tim gabungan langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan, tim menemukan satu gudang penyimpanan solar serta satu unit truk tangki berwarna biru bermuatan sekitar 8.000 liter BBM jenis solar,” ungkap IPTU Lega.

Dari hasil pemeriksaan sementara, BBM tersebut diduga milik HA, pria berusia 65 tahun asal Kota Bitung. Ia diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni, Satu unit truk tangki Hino bernomor polisi DB 8281 QC, bermuatan solar 8.000 liter, STNK truk tangki tersebut, Kunci kendaraan truk tangki Hino DB 8281 QC.

“Terduga pemilik dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

Kasat Reskrim IPTU Lega menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Polres Minahasa Utara akan terus mengawal distribusi BBM agar tepat sasaran. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan atau jual beli ilegal bahan bakar bersubsidi,” tegasnya.(One/Red)