banner 846x362

Rudy Gunawan Nilai Pembelaan Terdakwa Margaretha Makalew Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

Manado, TeropongRakyat.com – Korban kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, Rudy Gunawan, menanggapi secara tegas pledoi atau pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Margaretha Makalew pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (01/11/2025).

Rudy menilai pembelaan tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa isi pledoi sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Menanggapi pembelaan yang diajukan Margaretha Makalew, saya sebagai korban melihat itu sah-sah saja karena itu hak mereka untuk melakukan framing seperti biasanya,” ujar Rudy.

Menurutnya, sejumlah fakta persidangan menunjukkan bahwa sang terdakwa pernah mengakui memasang baliho di atas tanah bersertipikat milik ayahnya, Dharma Gunawan. Selain itu, terungkap pula bahwa gambar palsu tersebut pernah digunakan terdakwa untuk pengajuan sertipikat di BPN Manado dan gambar itu pula pernah digunakan dalam proses eksekusi pada 25 November 2022 lalu.

“Majelis hakim yang terhormat dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan. Pengakuan Margaretha Makalew mengenai gambar yang digunakan dalam pengajuan sertipikat dan pemasangan baliho di tanah ayah saya merupakan fakta yang tidak bisa disangkal. Sertipikat tanah itu sudah sah sejak tahun 1990-an,” tegas Rudy kepada wartawan, Senin (01/12).

Rudy juga menyoroti bukti berita acara eksekusi tahun 2022 yang, menurutnya, secara jelas menunjukkan bahwa tanah milik Dharma Gunawan tidak pernah masuk dalam objek eksekusi yang dilakukan PN Manado.

“Sesuai bukti berita acara eksekusi tahun 2022, tanah hak milik Dharma Gunawan tidak termasuk dalam objek eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado,” jelasnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti dan fakta yang telah terungkap, serta memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Saya berharap majelis hakim mengambil keputusan secara profesional dan adil bagi keluarga kami sebagai korban dari tindakan pihak tertentu yang bermain di belakang. Saya juga kasihan melihat terdakwa sudah tersudut seperti ini. Mudah-mudahan mereka sadar dan tidak lagi menggunakan ayat-ayat Tuhan untuk membenarkan perbuatan yang salah,” tandas Rudy.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *