Rudy Gunawan: Kuasa Hukum Margaretha Nekat Paksa Dua Saksi Uzur dan Pikun Hadir di Sidang

Manado, TeropongRakyat.com – Polemik menghadirkan dua saksi lanjut usia kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (20/11/2025).

Korban penyerobotan tanah, Rudy Gunawan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kuasa hukum terdakwa, Hanafi Saleh, yang dinilai terus memaksakan kehadiran dua saksi yang kondisinya sudah tidak memungkinkan.

Rudy menjelaskan bahwa ayahnya, Dharma Gunawan, yang kini berusia 92 tahun, telah mengalami gangguan fungsi otak dan tidak lagi cakap secara hukum untuk menjalani proses tanya jawab dalam persidangan.

“Ayah saya sudah mengalami gangguan kognitif akibat usia. Dari hasil pemeriksaan rumah sakit, beliau juga mengalami stroke otak. Artinya secara medis sudah tidak mampu berbicara dan menjawab secara benar sebagaimana orang normal,” ujar Rudy usai sidang.

Ia menegaskan, kondisi serupa juga dialami saksi lainnya, Rotinsulu Kumaunang, yang menurutnya sudah pikun dan mengalami demensia. Namun, menurut Rudy, kuasa hukum terdakwa tetap bersikeras meminta agar mereka diwawancarai langsung, bahkan lewat video call.

“Yang saya tangkap, kuasa hukum terdakwa ingin video call atau wawancara. Tapi apa yang mau diharapkan dari orang yang sudah demensia, alzheimer, dan pelupa? Hari ini bicara A, sepuluh menit kemudian bisa jadi B, dua puluh menit lagi D. Kenapa tetap dipaksakan?” tegas Rudy.

Rudy juga mempertanyakan keras sikap kuasa hukum terdakwa yang menurutnya justru menunjukkan pola pikir yang tidak masuk akal.

“Saya bingung. Apakah kuasa hukum terdakwa punya pola pikir atau penyakit yang sama sehingga memaksakan hal tidak mungkin demi keselamatan saksi?” ujarnya dengan geram.

Rudy menegaskan bahwa tindakan memaksa menghadirkan saksi yang secara medis sudah tidak mampu hanya akan mencederai proses hukum.

“Harusnya kuasa hukum memahami kondisi saksi, bukan memaksa sesuatu yang sudah jelas-jelas tidak bisa. Ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga mengabaikan prinsip dasar HAM,” tutupnya.(One/Red)