banner 846x362

Rudy Gunawan Apresiasi Majelis Hakim PN Manado Gelar Sidang Lokasi: Fakta Baliho Terdakwa Masuk Tanah Kami Kini Terbukti

Manado, TeropongRakyat.com – Korban penyerobotan tanah di Kelurahan Paniki Bawah, Manado, Rudy Gunawan, mengapresiasi langkah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang turun langsung melakukan sidang lokasi di objek perkara, Jumat (21/11/2025).

Sidang lokasi yang dipimpin Hakim Ketua Yance Patiran, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Ronald Massang, S.H., M.H., dan Edwin Marentek, S.H., M.H.,digelar untuk memastikan posisi tanah yang dipersoalkan dalam perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat dengan terdakwa Margaretha Makalew.

Rudy menilai sidang lokasi sangat penting agar hakim dapat melihat langsung kondisi di lapangan, terutama terkait baliho yang dipasang oleh terdakwa Margaretha yang diduga berada di atas tanah milik keluarganya yang telah bersertipikat sah.

“Sidang lokasi hari ini sangat bagus, karena Terdakwa akhirnya mengakui bahwa ia pernah memasang baliho di lokasi yang kami tuntut. Ini berbeda dari penyangkalan yang ia sampaikan dalam sidang sebelumnya,” ujar Rudy.

Ia menegaskan bahwa di hadapan majelis hakim, Margaretha sendiri mengakui pernah memasang baliho tersebut.

“Sudah terang-benderang. Terdakwa mengakui bahwa dia memasang baliho di situ. Walaupun dia sempat menyangkal kalau lokasinya bukan persis di titik itu, tapi faktanya jelas: dia memasang baliho yang sama di area tanah kami,” ungkap Rudy.

Rudy menjelaskan bahwa tanah yang dipasangi baliho klaim milik terdakwa adalah tanah sah milik orang tuanya, Dharma Gunawan, yang telah ditempati selama 45 tahun tanpa pernah ada sengketa atau gugatan dari pihak mana pun.

“Tanah ini sudah bersertipikat, kami tinggal di situ 45 tahun, dan membayar pajak selama 45 tahun. Tiba-tiba terdakwa mengklaim itu bagian dari eksekusi. Eksekusi yang mana? Kami tidak termasuk dalam berita acara eksekusi,” tegas Rudy.

Ia bahkan meminta media untuk ikut menelusuri klaim eksekusi yang disebut terdakwa.

“Mohon rekan-rekan media follow up. Eksekusinya seperti apa? Apa dasar berita acaranya? Permohonan eksekusinya bagaimana? Katanya tanggal 25 November 2022, tolong diselidiki,” tandasnya.

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado Senin 24 November 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *