banner 846x362

PT BDL Bantah Pemberitaan Soal Polemik Tambang Emas di Toruakat, Siap Tempuh Jalur Hukum!

MANADO, TeropongRakyat.com – PT BDL menepis tuduhan yang dimuat dalam salah satu pemberitaan media online berjudul “Polemik Tambang Emas PT BDL, Masyarakat Toruakat Bongkar Fakta Kezoliman”.

Pihak perusahaan menegaskan, isi berita tersebut tidak benar, tidak berimbang, serta tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

HRD PT BDL, Ronal Saweho, menyampaikan bahwa berita itu cenderung tendensius dan merugikan nama baik perusahaan.

“Isi beritanya sangat tendensius, dan terkesan menyudutkan perusahaan. Pernyataan dalam berita itu hanya sepihak. Sangat disayangkan juga tidak ada upaya konfirmasi ke PT BDL,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (05/09/2025).

Ronal menambahkan, semestinya media harus berimbang dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Karena itu, PT BDL akan memberikan somasi dan melaporkan media tersebut ke Dewan Pers.

Terkait tudingan adanya perluasan wilayah operasi, Ronal menegaskan hal itu tidak benar.

“PT BDL sampai dengan hari ini tidak ada perluasan area seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Ia juga membantah tuduhan kerusakan lingkungan dan hancurnya lahan produktif. Menurutnya, lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BDL berada jauh dari Desa Toruakat.

“Sehingga dapat diduga hal tersebut hanya karangan dari oknum yang ingin memecah belah hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi isu adanya pengusiran, Ronal menjelaskan bahwa perusahaan selalu mengedepankan aturan. PT BDL sejak 2021 telah melayangkan tiga kali imbauan resmi agar tidak ada aktivitas penambangan liar di wilayah IUP perusahaan.

“Dan saat penertiban pun para warga tidak ada yang ditahan. Bahkan sebelum turun dari lokasi, pihak perusahaan masih memberikan makanan. Barang-barang milik warga juga diangkut oleh kendaraan perusahaan untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Terkait klaim pengambilan tanah adat, PT BDL menegaskan wilayah konsesi yang dikelola saat ini adalah kawasan hutan produksi.

“Perusahaan tidak mengambil tanah adat yang diklaim milik sekelompok warga Desa Toruakat tersebut,” tutup Ronal.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *