banner 846x362

Polresta Manado Berantas Peredaran Obat Ilegal, Amankan 4.011 Butir Trihexyphenidyl

MANADO, TR – Polresta Manado terus menunjukkan komitmen untuk berantas peredaran obat ilegal. Langkah nyata ini terbukti saat petugas berhasil menyita 4.011 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dari seorang pengedar.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, memimpin langsung rilis pengungkapan kasus ini, Selasa (10/3/2026).

Baca juga : 

https://teropongrakyat.com/satres-narkoba-polresta-manado-gulung-sindikat-sabu-dan-obat-keras/

Keberhasilan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di Kecamatan Singkil pada Jumat malam. Menanggapi laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi akhirnya menangkap pria berinisial RT (39) yang merupakan warga Kelurahan Ketang Baru.

Petugas menemukan ribuan tablet kuning tersebut saat menggeledah tersangka. Selain ribuan butir Trihexyphenidyl, polisi menyita tas selempang hitam dan sebuah ponsel Android sebagai barang bukti. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian serius dalam upaya berantas peredaran obat ilegal demi keamanan warga.

Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus menyasar para pelaku kejahatan farmasi. Menurutnya, peredaran obat tanpa izin resmi merupakan ancaman nyata bagi masa depan generasi muda di Kota Manado. Oleh karena itu, polisi tidak akan memberi ruang bagi para oknum yang merusak ketertiban masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan pengungkapan ini, Polresta Manado berhasil mengamankan ribuan butir obat keras yang berpotensi disalahgunakan, sehingga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.000 warga Kota Manado dari penyalahgunaan obat berbahaya,” ujar Kombes Pol Irham Halid.

Proses Hukum dan Imbauan Kamtibmas

Saat ini, tersangka RT mendekam di Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman berat menanti pelaku guna memberikan efek jera terhadap jaringan pengedar lainnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar mereka. Peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam memutus rantai distribusi narkoba. Kerjasama antara polisi dan masyarakat merupakan kunci utama untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Manado.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *