Manado, TeropongRakyat.com – Sikap menyejukkan dan prihatin ditunjukkan Rudy Gunawan, korban kasus penyerobotan tanah di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Meski selama ini menjadi pihak yang dirugikan dan sempat mengalami berbagai bentuk intimidasi, Rudy tetap memperlihatkan sikap empati dan prihatin terhadap terdakwa Margaretha Makalew yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,6 tahun penjara.
Menurut Rudy, tuntutan yang dibacakan JPU sudah berada pada batas kewajaran dan menunjukkan pertimbangan kemanusiaan.
“Saya sebagai korban melihat tuntutan 3,6 tahun itu sudah sangat bijaksana, karena kalau sesuai Pasal 263 ancamannya sampai 6 tahun penjara,” ujar Rudy usai persidangan, Rabu (26/11/2025).
Namun di balik itu, Rudy mengaku merasa prihatin. Ia menilai terdakwa Margaretha Makalew diduga kuat hanya menjadi korban yang ditunggangi oleh oknum mafia tanah.
“Jaksa cukup bijaksana karena melihat kondisi terdakwa yang sudah berumur 60-an. Tapi saya merasa prihatin karena terdakwa menjadi korban oknum mafia tanah yang diduga ada yang menunggangi di belakangnya,” ungkapnya.
Rudy juga menyinggung perilaku terdakwa selama persidangan, yang menurutnya sering berbelit-belit dan beberapa kali menyangkal perbuatannya. Meski demikian, ia dan keluarganya tetap menunjukkan sikap keprihatinan.
“Walaupun selama persidangan terdakwa berbelit-belit, terbukti beberapa kali menyangkal apa yang dia perbuat, kami dari keluarga Gunawan tetap turut prihatin dengan tuntutan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rudy menilai bahwa tuntutan 3,6 tahun sebenarnya cukup berat. Namun jika dibandingkan ancaman maksimal Pasal 263 KUHP, keputusan JPU sudah sangat mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Saya pikir 3,6 tahun berat untuk terdakwa, tapi itulah keputusan bijaksana dari jaksa. Seharusnya bisa 6 tahun, tapi jaksa menuntut 3,6 tahun,” tuturnya.
Dengan putusan yang tinggal menunggu beberapa hari ke depan, Rudy berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
“Saya berharap majelis hakim yang terhormat dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini,” tandasnya.(One/Red)
