MANADO, TR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu dini hari, 24 November 2024.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardilles Mewoh, didampingi anggota Bawaslu lainnya, seperti Zulkifli Densi, Stefen Linu, dan Erwin Sumampouw. Selain itu, penertiban juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Gakumdu, serta awak media.
Kegiatan penertiban dimulai pada pukul 00.00 WITA, dengan lokasi pertama di kawasan Patung Ibu dan Anak Walanda Maramis, Kota Manado, dan dilanjutkan ke lokasi kedua di Zero Point Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara.

Ardilles Mewoh mengungkapkan apresiasinya terhadap para calon peserta pemilu yang telah menurunkan APK secara mandiri.
“Sepeninjauan kami dari Manado sampai di Minahasa Utara, sudah banyak dilakukan penertiban secara mandiri. Tentu kesadaran ini patut kami apresiasi karena sudah mentaati himbauan-himbauan yang kami berikan untuk bisa menertibkan APK sebelum dimulai masa tenang,” ungkap Ardilles.

Ketua Bawaslu Sulut juga menegaskan bahwa selama masa tenang, yakni pada 24-26 November 2024, pihaknya bersama seluruh jajaran di tingkat kabupaten/kota akan terus melakukan pengawasan ketat.
“Kami akan terus mengawasi dengan serius selama masa tenang ini agar proses pemilu berlangsung dengan adil dan tanpa gangguan,” tegasnya.
Patroli gabungan dalam penertiban APK ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satpol PP Pemprov Sulut, Polri, TNI, serta awak media.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan dapat segera ditertibkan, sehingga menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara.(One/red)













