banner 846x362

Manajemen Perusahaan Tambang Ilegal Oboy, PT Xinfeng Gemah Semesta Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Miliar !

Bolmong, TeropongRakyat.com – Melawan hukum dan tetap melakukan aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin, manajemen PT Xinfeng Gemah Semesta kini berada di ujung tanduk. Perusahaan asing asal Tiongkok itu terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Peringatan keras tersebut tertuang dalam Surat Teguran dan Penghentian Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: 800/20/CABDIN.WIL.III/2025, bertanggal 19 Maret 2025.

Surat itu ditujukan kepada manajemen PT Xinfeng Gemah Semesta. Di dalamnya ditegaskan bahwa hasil laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah Perkebunan Oboy, Desa Pusian Barat, Kecamatan Dumoga, telah terbukti benar setelah dilakukan peninjauan langsung oleh tim gabungan.

“Berdasarkan hasil peninjauan atas laporan masyarakat Tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah III Sulut bersama Dinas Lingkungan Hidup Bolmong, Polres Bolmong, Pemerintah Kecamatan Dumoga dan Pemerintah Desa Pusian, melakukan peninjauan langsung ke lokasi,” tulis surat tersebut.

Di lokasi ditemukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan PT Xinfeng Gemah Semesta. Aktivitas tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Surat tersebut bahkan mengutip langsung Pasal 158, yang menyatakan.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.” tegas dalam surat tersebut.

Karena itu, Dinas ESDM Sulut secara tegas memerintahkan untuk menutup seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut,” tegas lagi dalam Surat.

Meskipun telah beberapa kali ditutup oleh pemerintah, PT Xinfeng Gemah Semesta disebut terus membangkang, membuka kembali operasi pertambangan ilegal secara diam-diam dan masif.

Bahkan lebih jauh, perusahaan ini diduga menyerobot lahan konsesi PT JRBM dan melakukan praktik yang lebih mengkhawatirkan. Tidak hanya itu ratusan hektar lahan warga di Perkebunan Oboy diduga telah dijual dan beralih kepemilikan ke WNA China.

Pergerakan ilegal ini mengakibatkan area perkebunan Oboy rusak parah, meninggalkan luka lingkungan yang memicu potensi bencana besar.

Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan lagi isu ringan. Pemerintah mengingatkan bahwa daerah-daerah yang semakin rusak akibat tambang ilegal telah membayar harga mahal. Aceh, Sumut, dan Sumbar menjadi contoh nyata bencana yang dipicu aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar.

Bolmong disebut terancam menyusul, jika aktivitas ilegal PT Xinfeng tidak dihentikan total. Bencana alam hanyalah persoalan waktu.

Teranyar, pada Kamis 4 Desember 2025, Polres Bolmong melakukan operasi dan menutup paksa aktivitas PETI PT Xinfeng. Namun masyarakat dan pemerintah daerah masih diliputi kekhawatiran.

Riwayat PT Xinfeng menunjukkan bahwa setiap kali ditutup, mereka kembali membuka tambang secara sembunyi-sembunyi.

Oleh karena itu, pemerintah meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kekayaan alam Sulawesi Utara tidak terus dirampas oleh operasi ilegal yang merusak dan mengancam keselamatan.

Sulawesi Utara tidak boleh dibiarkan menjadi arena perampokan kekayaan alam oleh perusahaan asing yang menolak tunduk pada hukum.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *