Jakarta, TR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyatakan bahwa kabar mengenai program pemutihan sertipikat tanah adalah informasi palsu atau hoaks. Isu pemutihan dokumen lahan ini sempat viral di media sosial dan memicu kesalahpahaman luas di tengah masyarakat Indonesia. Narasi yang beredar tersebut mengeklaim adanya kemudahan pengurusan hak tanpa biaya wajib, padahal hal itu tidak berdasar.
Baca juga :
https://teropongrakyat.com/kunci-sukses-pemimpin-sekjen-atrbpn-sumsel/
Oleh karena itu, pemerintah segera meluruskan informasi yang menyesatkan ini agar tidak merugikan warga. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, memberikan klarifikasi langsung di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Senin (09/03/2026). Ia memastikan bahwa institusinya tidak memiliki agenda tersebut dalam waktu dekat maupun masa depan.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian dengan tegas.
Selain membantah adanya pemutihan hak atas tanah, Shamy juga menyoroti isu lain yang meresahkan. Ia menyebutkan bahwa informasi mengenai penghapusan pajak tanah secara total atau gratis balik nama juga tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Semua proses pendaftaran tetap harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, Shamy menjelaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan program percepatan pendaftaran tanah yang resmi, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini berbeda jauh dengan konsep pemutihan yang sering disalahartikan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Melalui PTSL, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan secara transparan dan akuntabel.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan” terang Shamy Ardian.
Imbauan Waspada Terhadap Penipuan Sertifikasi
Kemudian, Kepala Biro Humas mengingatkan masyarakat agar selalu kritis terhadap janji kemudahan yang berlebihan. Berbagai tawaran pembebasan biaya yang tidak masuk akal seringkali merupakan modus penipuan yang mengincar pemilik lahan. Maka dari itu, warga perlu memverifikasi setiap informasi melalui kanal komunikasi resmi milik pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh untuk menjaga integritas layanan pertanahan nasional. Institusi ini akan terus melindungi publik dari sebaran berita keliru yang berpotensi memicu konflik atau kerugian finansial. Dengan demikian, masyarakat diharapkan hanya merujuk pada data valid dari kantor pertanahan setempat untuk urusan legalitas.(ATR/BPN)













