Jakarta, TR – Momen mudik Lebaran sering kali menjadi waktu bagi warga untuk memeriksa aset properti di desa. Jika Anda menemukan masalah, segera manfaatkan kanal pengaduan terintegrasi Kementerian ATR/BPN untuk melapor. Masyarakat dapat menggunakan saluran pelaporan pertanahan ini secara daring tanpa perlu menunggu masa libur berakhir.
Baca juga:https://teropongrakyat.com/cara-jaga-batas-tanah-cegah-konflik/
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan sistem ini untuk mempercepat respon terhadap keluhan publik. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa sistem tersebut menghubungkan pemohon langsung dengan unit kerja terkait. Hal ini memastikan setiap kendala mendapatkan penanganan dari petugas yang tepat pada bidangnya.
Pemerintah menyediakan berbagai pilihan akses, salah satunya adalah melalui pesan singkat WhatsApp.
“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait,” ujar Shamy Ardian pada Senin (23/03/2026).
Melalui layanan ini, warga bisa memilih tujuan laporan ke tingkat kantor pertanahan daerah maupun pusat.
Selain itu, instansi ini menyediakan alamat surat elektronik resmi di surat@atrbpn.go.id bagi masyarakat yang ingin mengirim dokumen formal. Sistem akan meneruskan surel tersebut kepada pimpinan unit teknis untuk segera mendapatkan disposisi. Oleh karena itu, warga memiliki banyak jalur komunikasi untuk memastikan hak atas tanah mereka tetap terlindungi dengan baik.
Syarat Melapor pada Saluran Pelaporan Pertanahan Resmi
Masyarakat juga bisa mengakses aplikasi SP4N-LAPOR! yang sudah terhubung dengan berbagai lembaga negara lainnya. Namun, pelapor harus menyiapkan data pendukung yang valid agar petugas dapat memproses aduan secara hukum. Persyaratan tersebut meliputi kronologi kejadian, identitas resmi pelapor, serta bukti-bukti dokumen pertanahan yang relevan.
Shamy Ardian menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. “Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya.
Kehadiran kanal pengaduan terintegrasi Kementerian ATR/BPN ini menjadi solusi praktis bagi pemudik yang ingin menyelesaikan administrasi pertanahan dengan aman.(ATR/BPN)













