
MANADO, TeropongRakyat.com – Perseteruan hukum antara DR. Jusak Kereh., SH., MH dan Nancy Angela Hendriks semakin memanas. Setelah dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, Jusak Kereh kini melapor balik Nancy Angela Hendriks ke Polda Sulawesi Utara.
“Mewakili klien kami Bapak DR. Jusak Kereh SH., MH., sehubungan dengan laporan polisi (LP) sudah lebi dulu oleh Nancy Angela Hendriks pada tanggal 2 september 2024 dengan kasus pencemaran nama baik di Polda Sulut,” ujar kuasa hukum DR. Jusak Kereh, Arter Rumempunuh kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (10/09) Sore.
Menurut Arter, laporan balik dan langkah hukum yang dilakukan oleh kliennya JK karena nama baik sudah di cemarkan oleh Nancy Angela Hendriks.
“Menurut klien kami sebetulnya tidak akan melaporkan masalah ini, namun karna klien kami sudah merasa tercemar dengan laporan polisi (LP) dan Konferensi pers, jadi klien kami memberi kuasa kepada kami dan kami sudah memberi somasi, jadi sebelumnya bapak Jusak Kereh pada tanggal 31 agustus 2024 dengan judul permintaan pertanggung jawaban keuangan dengan jumlah RP 250 juta pembentukan rumah pemenangan Cagub YSK-Victori. Ini bentuknya 3X24 jam jadi jatuh tempo tanggal 3 september 2024 dimana tanggal 2 sudah buat laporan polisi oleh Nancy Angela Hendriks,” kata Arter.
Sementara itu, juru bicara Jusak Kereh, Mario Ekel, mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan Nancy Angela Hendriks hingga di iming-iming menjadi ketua tim pemenangan Cagub-Cawagub YSK-Victori dan dimintai sejumlah uang.
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat, dimana klien kami bapak DR. Jusak Kereh dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tadi bahwa ruang permasalahan ini ketika pertama kali klien kami bapak Jusak Kereh bertemu dengan Ibu Nancy Angela Hendriks. Dimana keduanya bertemu lewat pertemuan yang dipertemukan oleh saudara Harris Vandersloot di jakarta bertempat di Sushi Teu Central Park Jakarta. Dari situ kemudian klien kami Bapak Jusak Kereh di iming-iming untuk menjadi Ketua Tim Pemenangan YSK-Victori di Sulut,” ungkap Mario Ekel.
Dari pertemuan tersebut, kemudian dimintai sejumlah uang melalui transfer bank secara bertahap.
“Setelah di iming-iming seperti itu, ada permintaan sejumlah uang kurang lebi berjumlah RP 300 juta sampai dengan RP 400 juta kemudian yang di transfer RP 250 juta berdasarkan bukti-bukti transfer klien kami Bapak Yusak Kere sebanyak tiga kali pertama Rp 100 juta dan kedua Rp 100 juta dan terakhir Rp 50 juta bahwa saudara Nancy Angela Hendriks mencatut nama saudara inisial Bang D petinggi Partai Gerindra di DPP,” ungkapnya kembali.
Mario menjelaskan, Nancy Angela Hendriks diduga telah mencatut nama tokoh nasional DPP Partai Gerindra untuk untuk mengiming-iming kliennya.
“Dimana Bang D ini akan berikan SK Ketua Tim terhadap klien kami Bapak DR. Jusak Kereh, klien kami selalu bertanya tentang SK dan sampai dengan detik ini surat SK itu tidak ada. Selanjutnya dalam pertemuan dengan YSK ternyata pak YSK menunjuk bapak Ramoi Luntungan sebagai Ketua Tim Pemenangan dan Bapak DR. Jusak Kereh hanya ditawari sebagai Bendahara Tim Pemenangan (YSK-Victori) Sulut,” jelasnya.
Dia juga menyayangkan surat somasi yang dilayangkan kepada Nancy Angela Hedriks secara pribadi, namun ditanggapi dengan laporan pencemaran nama baik.
“Jadi berdasarkan seperti ini kemudian dibuat surat somasi dan surat somasi ini ditangapi dengan bentuk pencemaran nama baik, padahal surat somasi ini sifatnya klarifikasi secara pribadi dengan meminta pertanggung jawaban keuangan yang dipakai dan ternyata sebelum surat somasi jatuh tempo saudari Nancy Angela Hendriks melaporkan klien kami bapak Jusak Kereh dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik,” sesalnya.
“Itu sebenarnya klien kami termasuk bapak Jusak Kereh tidak ingin mempersoalkan ini, tetapi karna beliau sudah dicatut namanya sudah melakukan pencemaran nama baik untuk itu kami melaporkan balik karna tidak ada itikat baik dari ibu Nancy Angela Hendriks untuk memberi klarifikasi pertanggung laporan keuangan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat dari versi tim kuasa hukum Jusak Kereh, kasus ini bermula ketika JK diiming-imingi akan diangkat menjadi Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur Sulawesi Utara, Yulis Selvanus Komaling. Dalam proses tersebut, Jusak menyerahkan uang sejumlah Rp 250 juta secara bertahap melalui transfer bank, sebagai bagian dari kesepakatan untuk mendukung pencalonan tersebut.
Namun, janji untuk menjadikannya Ketua Tim Pemenangan tidak kunjung terwujud. Merasa dirugikan, Jusak kemudian meminta pengembalian uang melalui sebuah surat perjanjian. Keadaan menjadi semakin rumit ketika Jusak dilaporkan oleh Nancy Angela Hendriks atas dugaan pencemaran nama baik, karena diduga menyebarkan surat perjanjian pinjaman uang tersebut ke publik.
Tidak tinggal diam, Jusak kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Nancy Angela Hendriks. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya berusaha menuntut haknya, dan tidak bermaksud mencemarkan nama baik pihak mana pun.
Kedua belah pihak kini saling melontarkan tuduhan, dan proses hukum masih terus berjalan di Polda Sulut. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan sejumlah tokoh politik nasional dan daerah dalam perselisihan tersebut.(One/red)