Manado, TeropongRakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laura Tombokan, S.H., didampingi JPU Lily Muaya, S.H., secara tegas menguraikan dasar pertimbangan penuntut umum hingga menjatuhkan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Margaretha Makalew yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (26/11/2025).
Dalam penyampaiannya, JPU menegaskan bahwa sejumlah faktor memberatkan menjadi dasar kuat atas tuntutan tersebut. JPU mengawali dengan menyoroti sifat serta perbuatan terdakwa selama proses hukum berjalan.
“Satu, keadaan yang memberatkan adalah sifat dari perbuatan terdakwa,” ujar JPU Laura Tombokan di hadapan majelis hakim saat membacakan tuntutan.
Jaksa kemudian menambahkan bahwa sikap terdakwa selama persidangan turut memperparah posisi hukumnya. Menurut JPU, terdakwa dinilai tidak kooperatif dan justru mempersulit jalannya pemeriksaan.
“Dua, terdakwa memberikan keterangan di persidangan secara berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan,” tegas JPU Lily Muaya.
Tidak hanya itu, JPU juga menilai bahwa terdakwa kerap tidak berkata jujur ketika memberikan keterangan, sehingga membuat proses pembuktian menjadi terhambat.
“Tiga, terdakwa tidak berterus terang dalam persidangan,” lanjut JPU dalam pembacaan tuntutannya.
Meski demikian, JPU tetap mempertimbangkan satu keadaan yang meringankan, yakni usia terdakwa Margaretha Makalew yang sudah lanjut.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa sudah lanjut usia,” tandas jaksa.(One/Red)
