Tahuna, TR – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna menindaklanjuti keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga melakukan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penanganan kasus tersebut disampaikan lewat konferensi pers yang digelar di Tahuna, Senin (1/6/2026). Dua WNA yang diamankan masing-masing berinisial LK dan TY.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, menjelaskan pengamanan bermula dari informasi yang diterima Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Informasi itu menyebutkan ada dua warga asing berada di atas KM Mercy Teratai yang akan menuju Manado.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna langsung bergerak bersama unsur BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap kedua WNA di area pelabuhan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mengidentifikasi keduanya sebagai warga negara China yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2 untuk kegiatan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan kedatangan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia,” kata Ready Jootje Ratag dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026).
Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Petugas juga memeriksa seluruh barang bawaan kedua WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan senjata api, bahan peledak, maupun barang berbahaya lainnya.
Petugas hanya menemukan pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan lewat pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Langkah itu dilakukan untuk mendalami identitas, tujuan kedatangan, hingga aktivitas yang dijalani selama berada di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tahuna, Joudy Handry Supit, mengatakan pemeriksaan masih berjalan.
Petugas kini terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak.
“Kami masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian. Pemeriksaan dilakukan secara profesional dan terukur berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Keimigrasian,” ujar Joudy.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan itu memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjalankan fungsi intelijen dan pengawasan terhadap orang asing yang masuk maupun berada di wilayah Indonesia.
Ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna
Hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap LK dan TY masih terus berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, dua WNA tersebut kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna.
Mereka akan tetap berada di ruang detensi sambil menunggu pemeriksaan dan pendalaman lanjutan.
Imigrasi Tahuna menegaskan akan terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe. (Unk)
