Bolmong, TeropongRakyat.com – Mantan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sahrial Damopolii, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera menseriusi dan memproses hukum dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Sahrial menilai, PT JRBM telah beroperasi di luar wilayah konsesi dengan merambah sebagian hutan lindung serta hutan rakyat (hutan penyangga) tanpa izin yang sah.
“Wilayah konsesi PT JRBM sudah habis. Saya memiliki data dari Dinas Kehutanan Bolmong, dan diketahui mereka masih beroperasi hanya dengan menggunakan izin pengolahan kayu (IPK). Aparat Penegak Hukum harus memeriksa secara detail, karena sebagian hutan lindung dan hutan rakyat sudah berubah menjadi areal produksi. Pemkab Bolmong juga harus menseriusi persoalan ini,” tegas Sahrial, Jumat (28/08/2025).
Menurutnya, PT JRBM pernah mengajukan perluasan areal tambang, namun usulan tersebut belum mendapat izin resmi. Meski begitu, perusahaan diduga tetap beroperasi di kawasan hutan yang bukan wilayah konsesi.
“Mereka pernah mengajukan izin perluasan wilayah, tapi tidak disetujui. Namun kenyataannya, saat ini mereka sudah merambah sebagian hutan lindung, hutan rakyat, dan hutan penyangga hanya bermodalkan IPK,” jelasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan manipulasi izin, di mana perubahan status hutan penyangga menjadi areal produksi dilakukan dengan mengakali aturan lewat izin pengolahan kayu.
“Pernah diusulkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tapi sampai sekarang izinnya belum keluar. Maka saya mendorong Pemkab Bolmong dan APH untuk mengusut tuntas adanya manipulasi izin IPK yang digunakan di kawasan hutan penyangga,” ungkapnya.
Sahrial menambahkan, aktivitas tambang yang merambah kawasan lindung tersebut telah memicu bencana di Desa Bakan dan sekitarnya.
“Banjir material batuan bercampur lumpur yang terus melanda warga Desa Bakan terjadi karena sebagian hutan lindung dan hutan penyangga berubah menjadi areal produksi PT JRBM. Bahkan ancamannya bukan hanya di Desa Bakan, tetapi juga sampai wilayah hulu Ongkag,” bebernya.
Sorotan tajam juga datang dari mantan anggota DPRD Provinsi Sulut, James Tuuk, yang dikenal sebagai tokoh pejuang hutan adat. Ia menegaskan, kawasan hutan di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) merupakan hutan adat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Hutan di wilayah BMR adalah hutan adat. Masyarakat adat memiliki kewenangan kuat dalam pengelolaan. Karena itu, saya meminta izin operasi atau eksploitasi PT JRBM tidak diperpanjang. Hutan adat di BMR tidak boleh dikuasai oleh pihak luar,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari manajemen PT JRBM terkait tudingan tersebut.(Tim)













