Dua Pemuda Klabat Aniaya Warga hingga Tewas, Kasat Reskrim Ungkap Motif di Balik Aksi Brutal

Minahasa Utara, TeropongRakyat.com – Warga Desa Klabat, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, digemparkan oleh peristiwa penganiayaan berdarah yang menewaskan seorang pria berusia 57 tahun pada Kamis (16/10/2025) dini hari lalu.

Korban diketahui bernama Ferdinan Minggu Liuw, warga Desa Klabat Jaga VI, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Berdasarkan informasi kepolisian, korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang diderita setelah diserang menggunakan senjata tajam.

Kasus tragis tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WITA di jalan raya Desa Klabat Jaga VI. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, yakni Daniel Frans Mario Sundah (29) dan Yofie Samuel Dondo (22), keduanya merupakan warga Desa Klabat Jaga V, Kecamatan Dimembe.

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Auliya Djabar, melalui Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menghadiri sebuah acara di Desa Klabat. Di lokasi tersebut, korban sempat melontarkan perkataan yang menyinggung salah satu pelaku.

“Awalnya korban menyampaikan kepada pelaku bahwasanya ‘turun jo bisae ngana pe suara’. Dari situ pelaku merasa tersinggung,” ungkap IPTU Lega kepada wartawan di Mapolres Minut, Rabu (22/10).

Merasa tidak terima dengan ucapan korban, pelaku Daniel Frans Mario Sundah kemudian pulang ke rumah, mengambil senjata tajam, lalu kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban.

“Pelaku pertama ini langsung membacok kepala korban sebanyak dua kali,” jelas IPTU Lega.

Usai korban tersungkur, pelaku kedua Yofie Samuel Dondo ikut menyerang korban menggunakan pisau. Saat korban berusaha melarikan diri dengan sepeda motor, pelaku kedua menghujani korban dengan tujuh tikaman di tubuhnya.

“Ketika korban hendak pergi ke rumah sakit, pelaku kedua langsung menghujani tikaman ke tubuh korban sebanyak tujuh kali. Korban meninggal di tempat,” lanjut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim IPTU Lega Ikhwan Herbayu memastikan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Dimembe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Dimembe,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menilai motif dan waktu kejadian dari kedua pelaku berbeda, sehingga berkas perkara akan dipisahkan.

“Kami akan mensplit berkas ini mengingat tempusnya berbeda. Pelaku pertama melakukan secara spontan, sedangkan pelaku kedua diduga sudah merencanakan. Mereka dikenakan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan 20 tahun penjara,” tegas IPTU Lega.(One/Red)