MANADO, TR – Nama anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Sulut, Yasti Soepredjo Mokoagow, ikut terseret dalam perkara dugaan penipuan pinjaman uang senilai Rp10 miliar. Perkara itu berawal dari kebutuhan pendanaan pada Pilkada Kota Kotamobagu 2024 lalu.
Kasus tersebut muncul setelah Sandy Sumendap (51), seorang wiraswasta asal Kota Kotamobagu, melaporkan mantan Calon Wali Kota Kotamobagu 2024, NK alias Nayodo Koerniawan, ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara. SPKT Polda Sulut menerima laporan tersebut pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi sekitar November 2024. Saat itu, Nayodo Koerniawan datang ke rumah Sandy Sumendap untuk meminjam dana yang disebut akan digunakan dalam tahapan Pilkada Kota Kotamobagu.
Pelapor menyebut Nayodo beberapa kali memberikan penjelasan hingga akhirnya berhasil meyakinkan dirinya untuk memberikan pinjaman.
Dalam laporan tersebut, Nayodo menyampaikan bahwa pinjaman itu dijamin oleh Yasti Soepredjo Mokoagow. Ia juga berjanji akan mengembalikan seluruh dana pinjaman pada akhir Desember 2024.
Sebagai jaminan, Nayodo menyerahkan satu lembar Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat itu disebut telah mendapat persetujuan dari Yasti Soepredjo Mokoagow.
Atas dasar keyakinan tersebut, Sandy Sumendap kemudian memberikan pinjaman secara bertahap hingga total mencapai Rp10.000.000.000.
Perkembangan perkara ini juga berkaitan dengan surat rekomendasi DPP PDI Perjuangan yang terbit pada 17 November 2025.
Surat tersebut menjelaskan bahwa Komite Etik dan Disiplin Partai telah melakukan klarifikasi sebanyak tiga kali dengan memanggil pihak-pihak yang terkait.
Dokumen itu juga menyebut adanya somasi dari Sandy Sumendap kepada Nayodo Koerniawan, Angki Taurina Mokoginta, Benny Ramdani, Sri Tanti Angkara, dan Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dalam surat tersebut tertulis:
“Bahwa proses utang-piutang antara Pihak Sandy Sumendap dengan pihak-pihak yang diberi Somasi seperti tersebut di atas, merupakan inisiatif dari Nayodo Koerniawan, S.H. dengan sepengetahuan dari Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow.”
Surat itu juga menyatakan:
“Bahwa dana dari pihak Sandy Sumendap sejumlah Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh miliar rupiah) seluruhnya diterima dan dimanfaatkan oleh Nayodo Koerniawan, S.H.”
Selanjutnya dijelaskan:
“Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Nayodo Koerniawan, S.H. dan Dra. Hj, Yasti Soepredjo Mokoagow pada tanggal 29 Agustus 2025 dan disaksikan oleh DPP PDI Perjuangan dinyatakan bahwasanya Bapak Benny Ramdani dan Ibu Sri Tanti Angkara tidak terbkti menerima dan menggunakan dana yang dipinjarm dari Sandy Sumendap sejumlah Rp. 10.000.000.000. (Sepuluh miliar rupiah) sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum oleh Sandy Sumendap dan harus dibebaskan dari permasalahan utang-piutang tersebut.”
Masih dalam surat yang sama disebutkan:
“Bahwa Nayodo Koerniawan, S.H. dan Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow sepakat untuk secara bersama-sama menyelesaikan utang-piutang tersebut dengan pihak Sandy Sumendap.”
Polda Sulut Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan
Meski telah ada rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan, pelapor menyebut dana Rp10 miliar hingga kini belum juga dikembalikan.
Karena itu, Sandy Sumendap memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nayodo Koerniawan ke Polda Sulawesi Utara.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang dipercaya, penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut telah menggelar perkara tersebut. Hasil gelar perkara disebut menetapkan kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Sumber itu juga menyebut penyidik berencana memanggil kembali Yasti Soepredjo Mokoagow. Apabila penyidik menemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana, penerapan Pasal 55 KUHP mengenai turut serta dalam tindak pidana terancam 5 tahun penjara dan penyidik berhak melakukan penahanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Nayodo Koerniawan maupun mantan Bupati Bolaang Mongondow periode 2017–2022, Yasti Soepredjo Mokoagow, terkait substansi laporan tersebut. Perkara itu masih dalam proses penanganan Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara.(One/Red)













